Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, LPLH TN Angkat Bicara

MenaraToday.Com - Banyuwangi :

Mendengar dan membaca berita tentang Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi di Kota Blambangan Banyuwangi senin 25 Pebruari 2021 maka LPLH TN bersuara lantang atas terjadi insiden penganiayaan terhadap jurnalis 

Korban Jurnalis Media Online Media Tipikor Indonesia (MTI) Slamet Santoso dianiaya hingga luka memar di tangan kanannya akibat ditendang  oleh oknum kontraktor inisial F di di sebuah warung kopi di sekitaran Ramayana Mall di Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi.

Menurut keterangan saksi, Rizal salah satu wartawan di Banyuwangi yang menyaksikan aksi penganiayaan terhadap Slamet mengatakan, 

"Bahwa pada saat itu dirinya sedang nongkrong dengan sesama rekan jurnalis dan beberapa anggota LSM di warung kopi membahas tentang politik di Banyuwangi, tiba - tiba ada sebuah mobil berhenti kemudian pengemudinya turun sambil berteriak memanggil nama korban Slamet Santoso." ucapnya

“ Seingat saya saat itu kami berkumpul dengan beberapa jurnalis serta beberapa orang dari LSM atau Ormas berbincang-bincang mengenai politik di Banyuwangi. Tiba-tiba saja ada sebuah mobil datang, kemudian turunlah si pengendara itu sambil meneriaki dan berjalan mendekati Mbah Geger (panggilan akrab Slamet Santoso. ” imbuhnya.

“ Setelah pengendara mobil mendekati Mbah Geger, kemudian dia langsung menendang Mbah Geger, kami yang berada disitu kaget, sebagian dari kami melerai dengan menyuruh pengendara meninggalkan tempat kejadian. ” Bebernya Rabu (27/1/2021).

Adapun MTI tersebut adalah bagian dari Keluarga Besar LPLH TN, tentunya hal tersebut membuat seluruh anggota LPLH TN geram dengan kejadian tersebut.

Sehingga Ketua Umum LPLH TN mendapatkan informasi hal tersebut geram atas kekerasan yang dilakukan oknum Kontraktor inisial F terhadap wartawan Media Tipikor Indonesia (MTI) Banyuwangi.

” Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan,” ujar Ketua umum LPLH TN (lembaga peduli lingkungan hidup tapalkuda Nusantara)  Kamis (28/1/2021).

Didid prayitno ketua umum LPLH TN mengharap kepada APH (APARAT PENEGAK HUKUM) khususnya kabupaten Banyuwangi untuk lebih serius menangani kasus tersebut sampai tuntas. 

Sikap tersebut perlu dilakukan karena wartawan/media merupakan pilar ke empat dari kemerdekaan maka dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu sikap resmi tersebut ialah mengecam dengan keras oknum Kontraktor yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi verbal dan meminta aparat penegak hukum Untuk segera menindaklanjuti perihal dugaan Tindak kekerasan terhadap Slamet Santoso wartawan Media Tipikor.(Sholeh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama