Miliki Sabu, Jimmi Di Ciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

/
Keterangan Gambar : Pelaku (tengah) diapit personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai (Foto : Nunk)

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Keterangan gambar : Pelaku bersama barang bukti (foto : Nn)

"Benar, kita telah meringkus pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu atas nama Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi (35) warga Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai" ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Sabtu (30/1/2021) siang.

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati kuning ini menambahkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang sempat membuang barang bukti. Saat diintrogasi pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Mendengar pengakuan pelaku, tersangka langsung di boyong ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut" papar Putu.

Putu juga menyebutkan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan  narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

"Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114  Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun" ujarnya mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama