Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Nelayan Dijaring Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Rabu (27/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib. 

Dalam penggerebekan ini, tim opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (25) warga Kampung Kekatung yang berprofesi sebagai nelayan.

" Benar, kita telah menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dan dalam penggerebekan ini kita berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SR yang diduga sebagai bandar sabu" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/1/2031).

Lebih lanjut Anton menyebutkan dari tangan pelaku tim opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam.

"Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, info yang didapat sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan kini pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Helmi/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama