MenaraToday.Com – Tulangbawang :
SMA Negeri 1 Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung sepertinya
tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan kepada pihas
sekolah untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa di masa pandemi Covid 19
seperti saat ini.
Terkait adanya dugaan pungutan disekolah tersebut membuat orang tua/wali murid merasa resah pasalnya dimasa pandemi covid 19, kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka ditiadakan ditambah dengan sulitnya ekonomi akibat wabah Covid 19 ini.
Menurut salah seorang keterangan wali murid yang ditemui beberapa awak
media menyebutkan bahwa dirinya merasa heran sebab tidak sedikit di sekolah
lainnya khususnya di tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tulangbawang yang
menggratiskan biaya apapun di masa pandemi ini, namun di SMA Negeri 1 Gunung
Agung, anaknya harus membayar iuaran sebesar Rp. 120 ribu perbulannya.
“Dimasa Covid ini anak saya harus tetap bayar bulanan, di mulai dari bulan
Juli hingga seterusnya. Yang lebih mengherankan saya adalah pihak sekilah tidak
memberikan kami kwitansi bukti pembayaran, setahu saya di sekolah lain tidak
bayar di masa Covid ini, kalau seperti ini saya tidak terima dan saya meminta
agar pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinis mengambil tindakan tegas”
ujar pria yang anaknya sekolah di SMA tersebut yang minta namanya jangan
dipublikasikan dengan alasan tertentu.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negri 1 Gunung Agung, Endro saat
dikonfirmasi membantah jika sekolahnya melakukan penarikan iyuran bulanan
terhadap siswa di masa Pandemi ini.
“Itu bukan pengutipan, tapi titipan, sebab sekolah kami hingga saat ini
belum pernah menarik SPP dimasa Pandemi Covid 19, jadi nanti coba saya cek dulu
ke guru-guru yang ada disini” ujar Endro saat dikonfirmasi beberapa hari yang
lalu.
Saat disinggung tentang Surat Edaran Gubernur terkait larangan penarikan
biaya. Endro mengaku pihaknya belum mengadakan rapat kepada wali murid, hanya
saja disosialisasikan melalui Komite Sekolah.
"Kalau
sosialisasi tentang larangan itu, kami hanya memberi tahu melalui komite saja,
karena belum bisa ngumpulin orang banyak," kata Endro.
Diketahui sebelumnya,
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor
420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan
mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan
pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala
sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS
reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya
terhadap wali murid peserta didik. Sementara
penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari
penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
Tanggal 4 November
2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan
Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam
pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan
pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Disebutkan pihak
sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa
melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya,
dengan catatan peraturan Gubernur
tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Helmi)
Kendati pemerintah
setempat telah memberi larangan untuk pemungutan biaya terhadap siswa dimasa
pandemi melalui surat edaran Gubernur Lampung
Ternyata masih saja
ada oknum nakal yang terkesan mengabaikan larangan tersebut.
Dari keterangan salah
satu wali murid setempat mengatakan, dirinya merasa heran sebab tidak sedikit
di sekolah-sekolah lainnya khusus tingkat SMA-SMK di Kabupaten Tulang Bawang
Barat dimasa pandemi digratiskan tanpa beban biaya apapun, namun sebaliknya di
SMA Negeri 1 Gunung Agung anaknya harus membayar sebesar Rp.120 ribu perbulan.
"Diwaktu covid
anak saya tetap bayar, pokoknya bayarnya sehabis penerimaan siswa baru dari
bulan Juli hingga seterusnya, yang lebih mengherankan setiap pembayaran pihak
sekolah tidak memberikan kami kwitansi bukti pembayaran, setau saya di sekolah
lain tidak bayar waktu covid, kalau seperti ini saya nggak terima saya minta
ini di tindak," Ungkap wali murid berinisial SY kepada media baru-baru
ini.
Sementara Kepala
Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung, Endro saat dikonfirmasi membantah jika
sekolahnya telah melakukan penarikan biaya terhadap siswa dimasa pandemi
covid-19.
"Itu bukan
pungutan tapi titipan, sebab sekolah kami hingga saat ini belum pernah menarik
SPP dimasa pandemi covid-19, jadi nanti coba saya cek dulu ke guru-guru yang
ada disini," Ucap Endro, Senin (18/01/2021).
Disinggung terkait
sosialisasi tentang surat edaran larangan penarikan biaya, Endro mengaku
pihaknya belum pernah mengadakan rapat terhadap wali murid, hanya saja
disosialisasikan melalui komite setempat.
"Kalau
sosialisasi tentang larangan itu, kami hanya memberi tahu melalui komite saja,
karena belum bisa ngumpulin orang banyak," kata Endro.
Diketahui sebelumnya,
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor
420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan
mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan
pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala
sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS
reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya
terhadap wali murid peserta didik.
Sementara penggunaan
dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan
sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
Tanggal 4 November
2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan
Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam
pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan
pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Disebutkan pihak
sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa
melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya,
dengan catatan peraturan Gubernur
tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Roby)