Orang Tua dan Wali Murid Keluhkan Dugaan Adanya Pungutan Liar di SMA Negeri 1 Gunung Agung


MenaraToday.Com – Tulangbawang :

SMA Negeri 1 Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung sepertinya tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan kepada pihas sekolah untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa di masa pandemi Covid 19 seperti saat ini.

Terkait adanya dugaan pungutan disekolah tersebut membuat orang tua/wali murid merasa resah pasalnya dimasa pandemi covid 19, kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka ditiadakan ditambah dengan sulitnya ekonomi akibat wabah Covid 19 ini.

Menurut salah seorang keterangan wali murid yang ditemui beberapa awak media menyebutkan bahwa dirinya merasa heran sebab tidak sedikit di sekolah lainnya khususnya di tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tulangbawang yang menggratiskan biaya apapun di masa pandemi ini, namun di SMA Negeri 1 Gunung Agung, anaknya harus membayar iuaran sebesar Rp. 120 ribu perbulannya.

“Dimasa Covid ini anak saya harus tetap bayar bulanan, di mulai dari bulan Juli hingga seterusnya. Yang lebih mengherankan saya adalah pihak sekilah tidak memberikan kami kwitansi bukti pembayaran, setahu saya di sekolah lain tidak bayar di masa Covid ini, kalau seperti ini saya tidak terima dan saya meminta agar pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinis mengambil tindakan tegas” ujar pria yang anaknya sekolah di SMA tersebut yang minta namanya jangan dipublikasikan dengan alasan tertentu.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negri 1 Gunung Agung, Endro saat dikonfirmasi membantah jika sekolahnya melakukan penarikan iyuran bulanan terhadap siswa di masa Pandemi ini.

“Itu bukan pengutipan, tapi titipan, sebab sekolah kami hingga saat ini belum pernah menarik SPP dimasa Pandemi Covid 19, jadi nanti coba saya cek dulu ke guru-guru yang ada disini” ujar Endro saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Saat disinggung tentang Surat Edaran Gubernur terkait larangan penarikan biaya. Endro mengaku pihaknya belum mengadakan rapat kepada wali murid, hanya saja disosialisasikan melalui Komite Sekolah.

"Kalau sosialisasi tentang larangan itu, kami hanya memberi tahu melalui komite saja, karena belum bisa ngumpulin orang banyak," kata Endro.

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.

Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.

Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan  catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Helmi)

Kendati pemerintah setempat telah memberi larangan untuk pemungutan biaya terhadap siswa dimasa pandemi melalui surat edaran Gubernur Lampung

Ternyata masih saja ada oknum nakal yang terkesan mengabaikan larangan tersebut.

 

Dari keterangan salah satu wali murid setempat mengatakan, dirinya merasa heran sebab tidak sedikit di sekolah-sekolah lainnya khusus tingkat SMA-SMK di Kabupaten Tulang Bawang Barat dimasa pandemi digratiskan tanpa beban biaya apapun, namun sebaliknya di SMA Negeri 1 Gunung Agung anaknya harus membayar sebesar Rp.120 ribu perbulan.

 

"Diwaktu covid anak saya tetap bayar, pokoknya bayarnya sehabis penerimaan siswa baru dari bulan Juli hingga seterusnya, yang lebih mengherankan setiap pembayaran pihak sekolah tidak memberikan kami kwitansi bukti pembayaran, setau saya di sekolah lain tidak bayar waktu covid, kalau seperti ini saya nggak terima saya minta ini di tindak," Ungkap wali murid berinisial SY kepada media baru-baru ini.

 

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Agung, Endro saat dikonfirmasi membantah jika sekolahnya telah melakukan penarikan biaya terhadap siswa dimasa pandemi covid-19.

 

"Itu bukan pungutan tapi titipan, sebab sekolah kami hingga saat ini belum pernah menarik SPP dimasa pandemi covid-19, jadi nanti coba saya cek dulu ke guru-guru yang ada disini," Ucap Endro, Senin (18/01/2021).

 

Disinggung terkait sosialisasi tentang surat edaran larangan penarikan biaya, Endro mengaku pihaknya belum pernah mengadakan rapat terhadap wali murid, hanya saja disosialisasikan melalui komite setempat.

 

"Kalau sosialisasi tentang larangan itu, kami hanya memberi tahu melalui komite saja, karena belum bisa ngumpulin orang banyak," kata Endro.

 

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

 

Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.

 

Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.

 

Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan  catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Roby)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama