Keterangan Gambar : Kapolresta Tanggerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan pengecekan di Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanggerang (Foto : Suproni) |
MenaraToday.Com – Tanggerang :
Kapolresta
Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek layanan permohonan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lobi Polresta Tangerang Polda Banten,
Selasa (12/1/2021).
Kepada para pemohon SKCK, Wahyu memberikan imbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang terkonsep dalam 5M. Yaitu Menggunakan Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas atau memperbanyak berada di rumah.
“Tidak hanya
kepada masyarakat, kami juga ingatkan dan tekankan kepada anggota agar tertib
protokol kesehatan,” kata Wahyu.
Wahyu
memastikan, pelayanan SKCK tetap berjalan seperti biasa. Namun, karena dalam
situasi pandemi, maka pelayanan dibatasi jumlah pemohon per harinya serta
menyelaraskan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Hal ini juga
berlaku untuk layanan lainnya seperti permohonan SIM,” tutur Wahyu.
Wahyu juga
mengingatkan, bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan Polresta Tangerang,
diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan. Setiap individu, ujar Wahyu,
wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki
areal Polresta Tangerang.
“Hal itu kami
terapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan agar pelayanan tetap bisa
berjalan,” pungkasnya. (Suproni)