Peternakan Margo Utomo Kembali Berulah Buang Kotoran Sapi di Aliran Sungai

MenaraToday.com - Banyuwangi :

Peternakan Sapi Perah Margo Utomo yang berlokasi di desa Kalibaru kulon Kec.Kalibaru Banyuwangi Jawa - Timur,kembali berulah dengan membuang limbah kotoran sapi pada Daerah Aliran Sungai ( DAS ) desa Kalibaru wetan. Akibatnya selain dikhawatirkan dapat mengancam terjadinya pencemaran lingkungan sekitar,bau menyengat yang ditimbulkan oleh limbah tersebut juga bisa menimbulkan serangan berbagai penyakit terutama pada warga yang ada dipinggiran sungai Kalibaru.

" Akibat limbah sapi perah air sungai berubah menjadi pekat kecoklatan dengan bau yang menyengat cukup mengganggu warga hingga dikhawatirkan dapat menimbulkan serangan penyakit. Setiap turun hujan kadang air sungai meluber sehingga masuk kepemukiman warga,salah satunya pada rumah Samini (48) yang ada dilingkungan RT.03 RW.XI desa Kalibaru wetan. Bahkan menurut penuturan beberapa warga lainnya pembuangan limbah tidak hanya dilakukan saat turun hujan,tidak hujanpun kerap dilakukan pembuangan limbah kotoran sapi " ujar Moh.Syafii perwakilan warga yang peduli akan kebersihan lingkungan sekitar kepada MenaraToday.com, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Moh. Syafii menambahkan, Menanggapi adanya keluhan warga sebelumnya kami bersama tokoh muda desa setempat sudah membuat surat pengaduan yang ditanda - tangani oleh 46 orang warga terdampak. Surat pengaduan tersebut mendapat respon dari pihak Kecamatan dengan mengundang hadirkan Ibu Endang selaku pemilik peternakan sapi perah Margo Utomo dengan warga yang ada dipinggiran Sungai. Dan hasilnya disepakati Pertama adalah,Peternakan Margo Utomo Tidak akan membuang limbah kotoran sapi ke sungai. Kedua,Apabila karena faktor alam atau hujan ada sedikit yang meluber ke sungai mohon dimaklumi " kata Moh. Syafii

" Ironisnya usai mutasi jabatan antara Camat sebelumnya dengan yang saat ini,pihak Margo Utomo kembali berulah dengan membuang limbah sapi perahnya ke aliran sungai. Padahal kita sudah menghadap kepada pihak kecamatan Kalibaru guna menindak lanjuti Surat - Pernyataan yang sudah disepakati,namun sampai detik ini tidak ada lanjut. Dalam kesempatan ini kami berharap kepada instansi terkait dan dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Banyuwangi untuk segera turun - tangan, sebab selain bertentangan dengan UU NOMOR 32 TAHUN 2009 tentang PPLH, adanya limbah kotoran sapi yang dibuang ke sungai cukup meresahkan warga " Pungkasnya. ( S.Rifai )


.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama