Polsek Batang Toru Berhasil Amankan Pelaku Curat Dari Tempat Persembunyian Nya


 Menaratoday.com - Tapsel

Personil Unit Reskrim Polsek Batang Toru (Polres Tapsel) berhasil amankan MRH alias Mahong (21) warga Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Batang Toru AKP Yuswanto.SH saat di hubungi menaratoday.com melalui pesan watsappnya


"Tersangka MRH kita amankan atas dasar adanya  Laporan Polisi Samiun Siregar dengan Nomor : LP/01/I/2021/TPS-TORU/TAPSEL/SUMUT, Tanggal 01 Januari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/02/I/2021/RESKRIM, Tanggal 09 Januari 2021, Tersangka MRH Alias Mahong, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti Rokok sebanyak 14 bungkus dengan rincian :

a. Rokok jenis Sampoerna Mild sebanyak 4 bungkus.

b. Rokok jenis U Mild sebanyak 10 bungkus. 

1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).  1 unit handphone jenis Realme C15 warna biru,"ujar nya


Menurut Kapolsek Batang Toru AKP Yuswanto.SH, Kronologi penangkapan berhasil dilakukan pihaknya Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dikuatkan dengan hasil penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Dusun Huta Koje, Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya  Personil Unit Reskrim Polsek Batangtoru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Toru IPTU Mulyadi.SH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama MRH Alias Mahong dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Batangtoru. Dihadapan penyidik, Tersangka mengaku sejak tanggal 04 Januari 2021 sudah tidak pernah pulang ke Desa Terapung Raya Kec. Muara Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan dan bersembunyi di Dusun Huta Koje Desa Parsalakan Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan,"ujar AKP Yuswanto


Sementara itu kerugian materil yang dialami korban,menurut Kapolsek mencapai kurang lebih 30 juta Rupiah


"Akibat dari perbuatan tersangka, Korban kehilangan  Emas, rokok dan HP yang total kerugian semuanya kurang lebih sekitar 30 juta Rupiah,"tutup Kapolsek. ( ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama