Plt. Sekwan dan Bendahara DPRD Pali Dituding Gelapkan Dana SPPD.

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pali, H. Asri AG, menunjukkan Surat Tagihan dari Agen Tiket Perjalanan dan Hotel SPPD Anggota DPRD Pali (Foto : Nanang)


MenaraToday.Com - Pali :

Mantan Sekwan DPRD Pamukal Abab Lematang Ilir (Pali) Arif Firdaus dan Sekwan saat ini, Son Aji di tuding telah melakukan penggelapan anggaran di DPRD Pali.

Ketua DPRD Pali, H. Asri AG dengan didampingi separuh anggota Dewan menyebutkan bahwa seluruh legislator Pali bakal melaporkan Plt Sekwan Pali Son Haji ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggelapan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan sejak bulan Agustus 2020. 

"Kita sepakat melaporkan Plt. Sekwan ke APH atas dugaan penggelapan dana SPPD" ujar Asri dihadapan sejumlah awak media, Senin (11/1/2021) diruang kerjanya.

Asri juga menambahkan bahwa PT. Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel telah memutuskan kerjasama secara sepihak karena mereka menganggap DPRD memiliki tunggakan sebesar Rp. 163 juta.

"Setelah kami lakukan pengecekan bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan yang dilakukan bendahara dan Plt. Sekwan Pali. Uang sebanyak itu terkumpul namun tidak disetorkan mereka ke perusahaan" jelasnya

Ketua DPRD PAli juga menyebutkan bahwa adanya peminjaman dana oleh beberapa anggota dewan mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp. 122 juta. Namun pinjaman tersebut sudah di potong oleh Bendahara dan Plt. Sekwab dari tunjangan SPPD yang sudah cair namun tidak di bayarkan kepihak peminjam. 

"Bukan itu saja, rupanya sudah ada pencairan uang dari BPKAD terakhir sekali sebesar Rp 1.9 M. Uang itu untuk bayar antara lain SPPD perjalanan dinas sekretariat termasuk ajudan saya dan sopir saya. Tapi rupanya uang itu tidak dibayarkan juga. Padahal ajudan dan supir saya juga ada sejumlah TKS lainnya melayani saya siang malam tidak dibayar satu senpun sejak bulan agustus sementara uangnya sudah keluar dari BPKAD," jabarnya dengan nada tinggi. 

Atas kejadian itu, H Asri mengakui bahwa seluruh legislator di DPRD PALI bakal membawa pernasalahan ini ke ranah hukum. 

"Sejak tanggal 22 Desember 2020 saya belum pernah lagi bertemu sekwan. Saya sudah empat kali ajukan ke Bupati untuk menarik Son Haji sebagai Plt Sekwan dan menggantinya kepada orang yang memahami tugas dan fungsi sebagai Sekwan, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan. Kami juga akan laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkannya. Saya bukan benci Son Haji tetapi saya kecewa dengan perbuatannya ini yang akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat yang seolah-olah dewan yang berbuat," tegasnya. 

Sementara itu, Plt Sekwan Son Haji juga bendahara Sekwan tidak berada di ruangannya. Saat dihubungi ke nomor ponselnya juga tidak aktif. (Nanang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama