MenaraToday.Com –
Mesuji :
Setelah satu bulan sembilan hari dilaporkan ke Polres Mesuji terkait dugaan
mall praktek yang dilakukan oleh Mantri Agung Grovidoni, akhirnya penyidik
Polres Mesuji melayangkan surat pemanggilan kepada Manteri Agung Grovidoni yang
dilaporkan oleh Ardiasyah yang merupakan anak kandung korban Darsani.yang tidak
terima orang tuanya mengalami kejang-kejang dan strok setelah di suntik di
klinik Griya Benmari di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,
Lampung pada bulan November 2020 yang lalu.
“Kita resmi melaporkan Mantri Agung Grovidoni ke Polres Mesuji pada tanggal 11 Desember 2012 dan diterima oleh Aipda Sodikin dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL /360/X11/2020/Polda Lampung/RES MESUJI/SPKT. Setelah berlangsung lama akhirnya pada hari Jumat (8/1/2021), pihak penyidik Polres Mesuji melayangkan surat panggilan kepada Mantri Agung Grovidoni untuk dilakukan pemeriksaan” ujar Ardiansyah kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021)
Meskipun di nilai lamban dalam menangani kasus ini, pihak keluarga merasa
lega, sebab penyidik Polres Mesuji telah menanggapi laporan mereka meskipun
salah satu saksi belum bisa memenuhi panggilan dari pihak penyidik.
“Ya, dari awal kita melaporkan kasus ini, pihak Polres Mesuji baru satu
kali melayangkan surat panggilan terhadap Mantri Agung Grovidoni dan kita
berharap kiranya pihak Polres Mesuji dapat menyelesaikan kasus ini, sehingga
kejadian seperti yang menimpa orang tua saya ini tidak terulang kembali”
ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya Karena tidak ada iktikad baik dari Manteri
Agung Grovidoni A.Md Kep yang diduga salah memberikan obat kepada pasien yang
datang ke kliniknya sehingga tubuh pasiennya kaku dan mendadak tidak dapat
bersuara, akhirnya pihak keluarga yang diwakili oleh Putra sulung Korban, Ahmad
Yulian Andiansyah (25) warga Pasar Berabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji,
resmi melaporkan Menteri Agung Grovidoni ke Polres Mesuji,.(Helmi/Red)