MenaraToday.com - Kapuas Hulu :
Dalam rangka memberikan Pelayanan Pengaduan Kepada Masyarakat Selama tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja berupaya memberikan pelayan secara maksimal guna tercapainya tujuan Pelayan Publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kasi OPS Sat Pol PP Azmiyansyah. S.IP mengungkapkan, pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2020 di dominasi beberapa hal, diantaranya gangguan keamanan ketertiban masyarakat.
"Kemudian pengaduan Perda/Perkada permasalahan tentang izin mendirikan Bangunan dan rangkaian aturan turunan (perbup)," katanya kepada wartawan Jum'at, (8/1/2020)
Kemudian pengaduan terkait Pidana Penipuan yang menyasar kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan pelaku dan modus yang sama pencarian tenaga kerja yang akan ditempatkan SKPD yang ada di Pemeritah Daerah Kapuas Hulu.
"Menyikapi perihal kejadian tersebut perlu kiranya kita melakukan pemantauan lebih intensif dan Komprehensif kepada elit - elit tertentu," kata Azmi
Sedangkan untuk pengaduan yang di terima dan diselesaikan terbanyak berada di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan.
Azmi juga menyampaikan bahwa Call Center Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu buka 24 jam dan menjadi sarana Layanan Publik kepada Masyarakat yang ingin melaporkan, keluhan dan saran baik yang mengacu kepada Pengaduan pelanggaran K3 dan pelanggaran (Perda/Perkada).
"Serta menjawab semua tantangan dan atau keluhan masyarakat berdasarkan Tugas dan Fungsi aparat Penegakan Perda/Perkada baik dari dalam wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu dan dari luar wilayah kab. Kapuas Hulu guna memberikan pelayanan secara maksimal," paparnya.
Azmi menjelaskan, pengaduan masyarakat Gangguan yang digolongkan tentang Keamanan, Kebersihan dan Keindahan (K3) sebanyak 20 aduan dengan rincian, terselesai 20 aduan, 4 aduan masih pengawasan berkelanjutan.
Kemudian aduan masyarakat tentang Pelanggaran Perda sebanyak 3 aduan, pelanggara Perkada 2 aduan.
"Pengaduan masyarakat yang mayoritas melalui Call Center berupa Telpon, Whatsapp, Mesengger Facebook dan SMS langsungke call center. Mengingat era teknologi dan komunikasi yang sudah meluas, praktis dan cepat menjadi solusi dalam menyampaikan Pengaduan," tutur Azmi.
Ia juga menyampaikan sejumlah hambatan dalam rangka merespon Pengaduan masyarakat, diantaranya tidak memiliki PPNS berimbas kepada penindakan kepada pelaku ke Penindakan Peraturan Daerah.
Disamping itu kekurangan anggota dalam proses melakukan pengamatan dan penyelesaian permasalahan aduan masyarakat pada waktu diluar jam normal kantor untuk melakukan reaksi cepat, tepat dan terpadu.
"Kemudian sarana dan prasarana Komunikasi di lapangan (HT) dan Alat elektronik lainnya serta kendaraan operasional. (Bayu)