Cabuli 5 Muridnya Seorang Guru Ngaji Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Cianjur : 

Cabuli lima muridnya, AW (21), seorang oknum guru mengaji berhasil diringkus Kepolisian Resor Cianjur, Senin (15/02/2021).

Dalam Konfrensi Pers nya, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, SI.K., M.Krim mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021.

AW yang merupakan seorang guru ngaji di kampung Sipon RT.04/06 Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

"Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut pada saat belajar mengaji di dalam Madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya. 

Kapolres menambahkan, Aksi pencabulan yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial (NT) bercerita pada orangtuanya bahwa menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, Ketika korban (NT) selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban.

" Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan Maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya. (Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama