Gara-Gara Si Putih, Yusrizal Jadi Penghuni Sel Polsek Sei Kepayang

MenaraToday.Com - Asahan :

Kapolsek Sei Kepayang  beserta anggota berhasil membekuk Yurizal Simanjuntak (38) warga Dusun III Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (5/2/2021) sekira Pukul 22.00 Wib di Jalan Lintas Dusun III Desa Sei Nangka, Sei kepayang.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran Muslim Panjaitan kepada MenaraToday.Com, Sabtu (6/2/2021) menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga bahwa rumah pelaku Yusrizal Simanjuntak sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut Kapolsek beserta Kanit Reskrim, Kanit Intel dan tim opsnal langsung menuju rumah pelaku.

"Saat tiba di lokasi, kita melihat rumah pelaku dalam keadaan tertutup dan kita pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bermain internet di samping rumahnya. Kemudian kita langsung bergerak ke warnet dan mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dengan disaksikan Kepala Dusun kita berhasil menemukan barang bukti berupa  1 buah bong dari gelas air mineral V-Zone, 2 buah kaca pirex berisi lekatan Shabu, 1 buah mancis modifikasi dan dari bawah kolong rumahnya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil  berisi sabu" ujar Sabran.

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan saat diinterogasi Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial Jul warga Desa Sei Nangka seharga Rp. 50 ribu.

" Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama