Gawat, Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 1 Lima Puluh Diduga Pungli Siswa/Siswi Baru


MenaraToday.Com - Batu Bara :

Sungguh ironis, seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara di SMA Negeri 1 Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut berani mengkangkangi Permendikbud  Nomor  44 Tahun 2019, dan  Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pasalnya oknum Kepsek dan Bendahara tersebut diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap 250 lebih siswa baru tahun pelajaran 2020/2021. Dengan menjual baju olahraga dan atribut sekolah kelas X (sepuluh) kepada seluruh siswa baru, dengan harga Rp.170.000; (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Ketika awak MenaraToday.com datang ke SMA Negeri 1 Lima Puluh di Kabupaten Batu bara untuk mengkonfirmasi kebenaran  dugaan pungli tersebut pada tanggal 11/1/2021 yang lalu,  wartawan melihat kepala sekolah SMA N 1 Lima Puluh berjalan mengendap - endap keparkiran mobil sekolah dan masuk ke dalam mobil nya, seolah-olah takut di konfirmasi oleh watawan MenaraToday.com tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh kepsek SMA N 1 Lima Puluh dan kemudian tidak berselang lama datanglah bendahara sekolah untuk menemui Wartawan Menaratoday.com

Ketika wartawan menanyakan kepada Bendahara sekolah  akan kebenaran dugaan pungli yang dilakukan oleh kepsek, bendahara sekolah membenarkan bahwa memang benar dugaan pungli tersebut dilakukan kepada 250 orang lebih siswa didik baru untuk pembelian baju olah raga dan atribut sekolah, yang keuntungan dari hasil penjualan di bagi kepada Kepsek SMA N 1 Lima Puluh. 

*Sudah beberapa tahun ini kami lakukan penjualan baju olah raga dan atribut" ujar Bendahara.

Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui memang benar dugaan pungli tersebut di lakukan oleh Kepsek SMA N 1 Lima Puluh dan Bendahara sekolah apalagi yang melakukan dugaan pungli adalah seorang ASN yang sudah melanggar UU RI nomor 1 tahun 1946, tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 52, jo pasal 56 ayat (1), (2) jo Bab XXVIII, Kejahatan jabatan dan atau pasal 423 tentang pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai Negri Sipil. (D. Silalahi/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama