Herman Suherman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dikejaksaan Negeri Cianjur

MenaraToday.Com - Cianjur:

Guna mendukung pemberantasan Narkotika di Kabupaten Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika dan Obat-obatan terlarang yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/2)2021).

Dalam kesempatan tersebut, Herman Suherman berharap kiranya masyarakat dapat memahami dampak dari penyalahgunaan narkotika dan menghindarinya serta dapat berpartisipasi dengan mau memberikan informasi apabila ada mengetahui atau melihat penyalahgunaan narkoba.

" Perang melawan narkotika bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum saja, akan tetapi tugas kita bersama sebagai Warga Negara Indonesia. Kita bisa memulai dari keluarga masing-masing dengan memberikan pengertian dampak penyalahgunaan narkotika dari mata hukum dan agama sehingga kita dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Lindungi keluarga dan orang yang kita sayangi dari pengaruh narkotika dengan mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" ujar Plt. Bupati Cianjur ini sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Plt Bupati juga berharap kepada masyarakat agar dapat menghindari perbuatan melanggar hukum dan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

"Segala bentuk pelagaran hukum membawa dampak buruk serta merugikan diri sendiri maupun masyrakat oleh sebab itu perlu di cegah dengan berbagai cara sehingga berbagai bentuk kejahatan bisa di hindari. Jaga keluarga, jaga anak-anak jangan sampai terjerumus kepada hal hal negatif. Sebab kita ingin Kabupaten Cianjur kedepan lebih baik , kita ingin kedepan generasi lebih hebat ," tambahnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Komaidi SH , mengungkapkan, pemusnahan Barang bukti ini sudah melalui proses mulai dari tahap penyidikan dari Kepolisian, dan diserahkan kepihak Kejaksaan dalam tahap penuntutan, selanjutnya di limpah kan Kepengadilan untuk menjalani proses persidangan.
" Pemusnahan barang bukti ini sudah melalui berbagai proses mulai dari penyelidikan Polisi untuk menjalani proses persidangan ", ungkapnya.

Komaidi menambahkan, setelah proses penyelesaian akhir dan diputuskan oleh pengadilan, maka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut.

" Adapun barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar tersebut merupakan hasil dari 150 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana cukai dari bulan Januari hingga Oktober 2020 ", jelasnya. (Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama