Ini Isi 8 Item Kesepakatan Bersama Penanggulangan Covid 19 di Pemkab Tulangbawang

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi SP., MM., MT memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang berrsama unsur Forkompimda , MUI dan para Tokoh di Kabupaten Tulangbawang dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19, di Gedung Serbaguna Manggala, Kamis (25/2/2021).

Dalam pelaksanaan Rakor itu diraih kesepakatan bersama pencegahan pengendalian Covid 19 dengan Nomor Surat : 360/39/VIII/TB/II/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan hajatan/hiburan ditengah Pandemi Covid 19.

Ada 8 item yang kita sepakati dan tertuang dalam Surat Kesepakatan bersama dengan nomor : 360/39/V/III/TB/II/2021 yakni ; 

1. Untuk sementara waktu, hajatan/hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.

2. Hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M (pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi oleh Satgas Covid 19 kabupaten Tulang Bawang.

3. Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun , masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.

4. Tempat cuci tangan harus berada diarea pintu masuk dan pintu keluar .

5. Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh Camat, Lurah, Kepala Kampung, RT dan RW.

6. Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut. 

7. Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses secara hukum.

8. Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini , maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama