Kasat Lantas Polres Madina Amankan Pembuat Konten Video Angkot Oleng

MenaraToday.Com - Madina :

Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H , berhasil mengamankan 2 orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yang dilakukan 4 bulan lalu.

"Benar, kami telah mengamankan 2 orang  pengemudi angkot yang membuat konten video "Angkot Oleng" yang Viral dijejaring Media Sosial, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran Satlantas yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan" ujar AKP Septian Dwi Rianto, Senin (15/2/2021). 

Septian juga menyebutkan kedua pengemudi angkot tersebut masing-masing M. Khairul Ikhsan (18) warga Desa Padang Sanggar Kecamatan Tambangan dan M. Amri (27) warga Desa Lumban Pasir Kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera agar hal serupa tidak terulang lagi. Kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut meminta maaf dan mengakui telah menyalahi aturan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi" papar Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan bahwa kedua pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)" tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H diakhir kegiatan. (YG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama