Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Pemukiman Resahkan Warga Kampung Gabusan

MenaraToday.Com - Tanggerang : 

Undang – Undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 mengatur tentang kesehatan sebagaimana diuraikan pada Bab 3 tentang Hak dan Kewajiban yang di jelaskan di Pasal 6 bahwa, "setiap orang (Warga) berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan’. Namun lain halnya yang terjadi di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, salah satu contoh di kampung Gabusan Rt 013 Rw 03 berdiri kandang ayam berskala besar yang diisi oleh salah satu perusahaan peternakan ayam yang cukup besar.

Berdasarkan pantauan Samudi, Wakil Sekretaris MOI Kabupaten Tangerang Rabu 24/02/2021. Ia merasa sangat miris melihat lingkungan di wilayah Kecamatan Kemiri sudah beberapa kali pergantian Camat  tetapi disinyalir kurang mengkontrol dan merespon keresahan warganya terkait banyaknya berdiri Kandang ternak Ayam potong yang ada di tengah perumahan warga.

“Salah satu contoh di kampung Gabusan Rt 013 Rw 03 berdiri kandang ayam berskala besar yang di isi oleh salah satu perusahaan peternakan ayam yang cukup lumayan besar, Pak lihat Rumah saya dikerumuni lalat, sangat mengganggu apalagi kalau mau makan, nasi dan lauk pauk saya dikerumuni lalat sampai malam lalat-lalat itu pada nginep di Rumah saya,” kata seorang ibu yang tidak mau di sebut namanya tinggal di RT 012 Rw 02 yang rumahnya kurang lebih 300 meter dari kandang ayam.

Lebih jauh Samudi menjelaskan, kandang-kandang ayam ini harus ditertibkan kalau mau keberpihakan kepada masyarakat apalagi mengacu pada undang- undang tentang kesehatan.

“Negara harus hadir dalam menyikapi persoalan ini, kasihan sama rakyat kecil yang tidak berdaya,” pungkasnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama