Menaratoday.com, TEMBILAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Kembali melaksanakan Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Plang nama toko yang menggunakan Badan Jalan(trotoar) di Jalan Baharuddin Yusuf(Simpang 3 pasar pagi) Jalamn Diponegoro kecamatan Tembilahan sore hari Rabu (24/02/2021)
Dalam Penertiban Pedagang Kaki Liam sore hari tersebut didasarkan Hukum meliputi :
1.UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3.Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat
4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016
5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu
Personil yang diturunkan berjumlah 38 Orang Anggota Gabungan terdiri dari satpol PP Inhil dan Dinas Perhubungan
Berdasarkan laporan dari anggota kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Plang Papan nama Toko yang menggunakan Badan Jalan, Jl. Baharuddin Yusuf dan Jalan Diponegoro kecamatan Tembilahan, sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yang semeraut.
Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.
Selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut masih di tempat.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif diberikan Teguran lisan dan Teguran Tertulis sebanyak 23 teguran para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan dilakukan Penyitaan sebanyak 3 Buah Tabung Gas LPG 3 kg dari pedagang gorengan di simpang 3 Pasar Pagi
Selanjutnya pedagang LPG diberitahukan ke kantor Polisi Pamong Praja Pada Hari Kamis Untuk mengambil Barang nya.
Martha Haryadi dalam statemennya bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban guna menata kembali tempat berjualan meraka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi tutupnya
Prabu Suryadhana