Lagi, Hak Orang Miskin Di Tapsel Diduga Kena Sunat


Menaratoday.com - Tapsel

Dugaan penyelewengan program bantuan sosial sembako atau biasa disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN diperuntukkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp200 ribu setiap KPM disinyalir digelembungkan harga diatas harga pasar.


Dari penelusuran dilapangan, ada indikasi penyimpangan program bansos sembako yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin tersebut. Kejanggalan yang ditemukan terkait penyaluran bansos sembako yang dikelola oleh Kementerian Sosial itu pertama, harga sembako diatas harga pasar yang diberikan suplier kepada agen penyalur ataupun e warung. Sehingga agen mandiri ataupun e warung menjual lagi diatas harga jual/modal dari supplier agar mendapatkan keuntungan dari KPM. 


Kedua, suplier sebagai pemasok sembako ke penyalur agen mandiri diduga merupakan arahan dari Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga agen penyalur tidak bisa protes terkait harga dan kualitas sembako karena dibawah tekanan. Ketiga, agen mandiri mempaketkan sembako yang diberikan kepada KPM, sehingg KPM tidak bisa memilih jenis yang dibelanjakan. Padahal didalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, agen penyalur dilarang mempaketkan bansos sembako.


"UD Berkah selaku supplier pengadaan beras, telur dan kacang diduga merupakan arahan Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga agen mandiri tidak bisa berbuat banyak. Masalah ini akan kami laporkan ke penegak hukum kata Sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan didampingi Divisi Monitoring Adi Saputra Tanjung".


Dijelaskannya, UD Berkah menjual 1 karung beras ukuran 15 kg sebesar Rp147.000, harga telor 1 papan sebesar Rp50.000, harga 1kg kacang ijo Rp20.000 dan harga kacang tanah 1kg sebesar Rp26.000. Sementara agen mandiri menyalurkan sembako kepada KPM yaitu beras 1 karung, telur 1/2 papan, kacang ijo 1/4 kg dan kacang tanak 1/4 kg. "Agen mandiri mengambil keuntungan dari transaksi tersebut sebesar Rp16.500 setiap KPM", ucapnya.


Sebenarnya, besaran bansos sembako pada tahun 2019 sebesar Rp150.000. Kemudian pada tahun 2020 bertambah menjadi Rp200.000 karena virus covid-19 melanda negeri ini. Modus permainan harga untuk mendapatkan fee dalam penyaluran bansos sembako bukan barang baru lagi. Seperti kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, cetusnya.


Kadis Sosial Tapanuli Selatan Nurdin Pane saat dijumpai tidak berada di kantornya (24/2). "Bapak sedang mengikuti musrenbang di Kecamatan Arse, ucap salah-seorang staf bagian umum". (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama