Minta Dana Pengurusan Surat Tanah, Kades Sei Kopas Terjaring OTT

Keterangan Gambar : Oknum Kades Sei Kopas Beserta Barang Bukti Yang Ditemukan Polisi (Foto : Nn/Rls)


MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan di bawah pimpinan Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe melakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kepala Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah makan Padang di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisarab Barat, Asahan, Sumatera Utara. 

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadhani didampingi Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Sei Kopas berinisial DN meminta sejumlah uang kepada warganya untuk mengurus surat tanah.  

" Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan terhadap Kades yang meminta biaya pengurusan Surat Tanah sebesar Rp. 3 Juta dengan panjar Rp. 500 ribu. Pada tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa oknum Kades meminta warganya untuk menemuinya di sebuah rumah makan di Kota Kisaran karena Surat Tanahnya telah selesai serta meminta kekurangan biaya kepengurusan Surat Keterangan Tanah tersebut. Dan saat warga menyerahkan uang kemudian petugas meringkus pelaku yang menyebutkan dirinya sebagai Kepala Desa Sei Kopas" ujar Rambe saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2021).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota ini juga menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang dikeluarkan pelaku dari kantong celana sebelah kanan. 

" Dari tangan pelaku kita mengamankan 1 lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/. /SK/2021 tanggal 10 Februari 2021, 1 lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/     /SKT/SK/2008, 1 lembar Surat Permohonan Tanggal 27 Maret 2008, 1 lembar Surat Surat Keterangan Situasi Tanah Nomor : 593/   /SKT/SK/2008, 1 buah stempel Kepala Desa Sei Kopas, Uang Tunai sebesar Rp. 2 juta rupiah, 1 buah Handphone warna hitam merk Oppo, 1 buah Handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah amplop plastik besar warna hijau dan 1 buah tas sandang kulit warna hitam" jelasnya.

Ipda Arbin Rambe menambahkan pelaku disangkakan menyalahi Pasal 12 huruf e dan UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidama minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun (Nn/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama