Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan dua orang tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Ganja Di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (11/2/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung
"Benar kita amankan AFR alias Kariting (28) Warga Jln. Kapten Tandean, Kelurahan Bincar No. 07 Gang Sehati, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Dan MS (35) warga Jln. Thamrin Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 2 ball yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1900 gram, 11 paket yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 1060 gram.105 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 200 gram. 1 gulungan kertas nasi, 1 kotak anak hekter dan 1 buah hekter, 1 buah timbangan duduk, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk smas warna putih tanpa plat nomor, Uang Rp. 160.000,"ujar Kasat
Menurut AKP S Pulungan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika
"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung turun melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan dan behasil mengamankan kedua tersangka disalah satu warung sedang minum kopi, Setelah di periksa, Personil menemukan barang bukti tersebut disimpan didalam kamar warung kopi, Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)