Terkait Penangkapan Tiga oknum Wartawan, Ketua Bain Ham Angkat Bicara


MenaraToday,Kalbar - Melihat  kejadian  penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-786-16) yang beralamat di jalan lintas melawi kabupaten Sintang, SYAFRIUDIN selaku ketua Umum  DPW BAIN HAM RI  Kal-bar ( BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK AZASI MANUSIA REPEUBLIK INDONESIA )  angkat bicara.

Kasus tersebut sangat menjadi perhatian publik,  mungkin dalam waktu dekat ketua umum Bain Ham Ri Kalbar dan sekaligus sebagai  Ketua Dpw Gian Kalbar, akan turun ke tkp bersama tim investigas Bain Ham Ri kalbar guna menelusuri jejak kasus tersebut seperti apa persoalan sebenarnya,  “ungkapnya 

Dalam pandangan hukum, hal ini ada unsur jebakan oleh  pihak SPBU (64-786-16) sehingga ketiga oknum wartawan tersebut mendatanginya SPBU tersebut , karena pasti ada dugaan menyalahi aturan dari Pertamina atau UU migas,  target utama didalam penelusuran yang dilakukan  oleh tim investigasi Bain Ham Ri Kal-bar nanti  adalah SPBU “katanya.

Menurut Syafriudin, sudah jelas aturan yang diberikan pemerintah melalui UU dan Perpres maupun Pertamina didalam melakukan penjualan di dalam stasiun bahan bakar minyak (SPBU) semua itu sudah di jelas aturannya, tapi kenapa masih dilanggar”ada apa dengan aparat penegak hukum....? kenapa diam tidak ada satu pun pemilik SPBU yang di proses secara hukum. “ apa hukum sudah tumpul keatas, tajam ke bawah.tugas dan fungsi aparat penegak hukum itu sudah di atur dalam UU dan Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan dan penindakan  hukum di Indonesia, sebelum pihak jaksa dan pengadilan “ujarnya.

polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

1-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

2-Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.

3-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

4-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

5-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

6-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dalam konteks kejadian penangkapan ke tiga oknum wartawan tersebut aparat kepolisianseharus nya tidak menyegel (polis line) ke pada SPBU tersebut selama proses hukum berjalan, jadi pemikran kami SPBU tersebut sudah melakukan kesalahan dalam penyaluran maupun dalam pengisian bbm,

Saya berharap kalau memang  ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis nakal maupun ilegal harap segera di tindak lanjuti dan melaporkan ke div propam Polda Kalbar . Dengan kejadian ini agar menjadi masukan untuk Aparat penegak hukum khususnya Kal-bar “katanya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

“Lebih lanjut Yayat menyatakan masyarakat berhak untuk ikut serta mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan SPBU tersebut.

Pertamina juga harus bisa Meningkatkan peran serta masyarakat seperti LSM dan Media dalam memberikan laporan dan sosial kontrol terhadap SPBU Nakal tersebut seperti dugaan pelanggaran dan aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),” kata dia.

ketua umum Bain Ham Ri  Kal-bar( SYAFRIUDIN ) meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan Sanksi kepada SPBU yang bandel terutama yang menyalurkan BBM subsidi atau menjual minyak ke luar dari wilayah kabupaten Sintang. Dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketua Umun Bain Ham Ri kal-bar , meminta dilakukan OPP yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dengan memeriksa kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, Tera dispenser SPBU serta Keselematan dan Kesehatan Kerja dan pengelolaan lingkungan “ujarnya.

Saya juga berharap penegak hukum bisa bekerja secara propesional untuk penanganan kasus ini ,agar tidak terjadi pandangan yang negatip tentang penegakan hukum di kalbar tegasnya.(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama