Miris, Oknum PNS Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu Disidimpuan


 Menaratoday.com - Sidimpuan 

Seorang oknum PNS yang sehari hari bertugas di UPPKB Jembatan Merah kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara berinisial Cal, (38) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sudirman Gang Amal, Kampung Salak Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (03/02/21) atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Priharitini S.IK., M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan S.H., ketika ditemui mengatakan, "Awalnya Pada hari Rabu(03/02/2021) anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi, ada orang yang diduga memiliki Sabu-sabu hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan dilakukan seorang Pria bernama IRUL, kemudian tim melakukan penyelidikan," ujar Kasatres Narkoba.


"Selanjutnya, tim bergerak dan memetakan lokasi sebagaimana informasi dari warga, anggota Polisi memperkecil area pengamatan dan akhirnya melihat seorang pria mencurigakan berinisial CAL diduga baru saja selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu saat itu juga dilakukan penangkapan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana Pelaku," pungkasnya.


"Kemudian dari penangkapan itu pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan menjatuhkan Barang Bukti ( narkoba tersebut tepat di bawah kakinya,dari penangkapan polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,18 Gram," cetus Sammailun.


Kemudian berdasarkan keterangan Pelaku yang berdomisil di Jalan Alboint Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan lanjut Sammailun, didapati paket sabu-sabu berukuran kecil, yang baru saja dibelinya dari seseorang (dalam pengejaran polisi), atas perbuatan tersebut pelaku bersama Barang Bukti Narkotika jenis Sabu diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.


"Terhadap tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(Amir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama