Saat Menteri & DPR RI Perjuangkan Insentif Covid-19 Untuk Nakes, Di Padangsidimpuan Malah Diduga Lakukan Pemotongan Insentif, Ini Daftar Insentif Yang Seharusnya Diterima Nakes


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Insentif Tenaga Kesehatan Yang bekerja menangani Covid-19 akhir -akhir ini menjadi sorotan publik, sampai sampai Menteri dan DPR RI Fraksi PAN Komisi 3 mati matian memperjuangkan hak tenaga kesehatan yang dinilai jadi ujung tombak dalam menangani covid-19, Berbeda dengan yang terjadi di Kota Sidimpuan, Yang mana petugas covid mengaku  Insentif nya di potong dan malah tidak dibayar kan sama sekali

Padahal sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19)

A. Insentif Tenaga Kesehatan

1. Besaran insentif tenaga kesehatan

a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:

1) Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB

2) Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB

3) Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB

4) Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB

b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Namun pada tahun 2021 beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.


Besaran insentif tenaga kesehatan yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang. Namun surat kementerian ini mendapat penolakan dari berbagai pihak dan akhirnya insentif tenaga kesehatan yang menangani covid 19 tidak jadi di pangkas dan insentif tahun 2021 tetap sama dengan insentif tahun 2020


Ironisnya besaran angka insentif yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut diduga tidak dinikmati oleh seluruh petugas covid-19 di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.Yang mana sesuai hasil wawancara menaratoday.com dengan beberapa tenaga kesehatan yang bertugas menangani covid-19, Mereka tidak tau besaran insentif yang harus mereka terima setiap bulan nya dan malah mereka mengaku tidak menerima insentif beberapa bulan.

Sebelumnya diberitakan Kasus tersebut mencuat setelah Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan diri  Kampak Tabagsel melakukan Aksi unjuk rasa mendesak Kajari Sidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi Dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sadabuan dan setelah memanggil 53 orang saksi akhirnya Kajari Sidimpuan menaikkan status dugaan tersebut ke tahap Penyelidikan.


Ditempat terpisah Zoirun Ansori Simanjutak yang merupakan salah satu pentolan KAMPAK Tabagsel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas

"Kita akan kawal sampai tuntas, Dalam hal ini kita mengapresiasi kinerja Kajari Kota Sidimpuan yang telah tanggap terhadap aspirasi yang kita suarakan, Namun melihat dari besarnya insentif tenaga kesehatan yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat,  Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan  juga kita Duga terlibat dalam Dugaan korupsi dana Covid-19 ini, dan kita berharap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan jangan cuma stop di Kepala Puskesmas Sadabuan, Kita akan terus mencari informasi ke Puskesmas lain dan RSUD Kota Padangsidimpuan"katanya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama