Salah Satu Rumah Sakit Bersalin Swasta Dipontianak,Menolak Pasien BPJS Kesehatan Saat Emergency


MenaraToday.com,Kalbar -Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan,dan kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan

Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014,dalam keadaan gawat darurat peserta JKN-KIS dapat langsung mendapatkan pelayanan difasilitas kesehatan rujukan lanjutan(FKRTL) tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pada tanggal 16 Februari hari Selasa malam pukul 19.00 WIB, salah seorang ibu yang bernama Fatimah memiliki kartu peserta JKN-KIS asal desa jeruju besar kecamatan sungai kakap, kabupaten kubu raya, yang didampingi suaminya membawa istri nya ke rumah sakit  Bersalin swasta  tersebut ,alhasil mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya baik ternyata tidak dapat dilayani dikarenakan tidak memiliki syarat surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)akibat keguguran dengan kondisi pendarahan dalam usia kandungan 6 minggu ,akhirnya ibu Fatimah pamit pulang dalam kondisi yang sangat merasa kesakitan dan tidak manusiawi terhadap segelintir pihak oknum rumah sakit tersebut dengan mengutarakan alasan aturan syarat kepesertaan JKN-KIS nya tersebut tidak lengkap, Kalau tidak lengkap pasien dinyatakan sebagai pasien umum kategori tidak ada jaminan kesehatan

Saat dikonfirmasi beritaborneo.com pihak BPJS Kesehatan Pontianak Rabu,17/02/2021 mengatakan memang benar bahwa kepesertaan JKN-KIS atas nama aduan laporan dari bapak Saidi Akbar yang atas nama pasien istrinya Fatimah asal kubu raya pada hari rabu telah melaporkan ke kami,saat ini masih ditangani apa kronologis sebenarnya dalam pelayanan kesehatan kepesertaan JKN-KIS

Ia mengatakan kalau rumah sakit bersalin semua yang ada  di Pontianak,sudah ada kerja sama nya dan tetapi seandainya kalau lah pasien ini  memang kepesertaan JKN-KIS apabila gawat darurat harus tetap ditangani sepenuhnya dan saya akan mempertanyakan apa masalah nya kata ibu puji selaku bagian pengaduan BPJS kesehatan Pontianak.

Tadi saya telpon bagian informasinya Masih terputus jadi saya belum dapat tahu informasi lengkapnya,saya kuatir ibu Fatimah masih keadaan sakit,sambil menunggu Jawaban dari rumah sakit tersebut,  ibu Fatimah, alangkah baik di bawa ke rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pintanya

Ditambahkannya lagi" memang benar ibu Fatimah didampingi bersama suami bapak Saidi Akbar membawanya kerumah sakit  tersebut diruang IGD", tetapi tentang kronologis nya dan pokok masalahnya saya belum bisa jelaskan tentang pelayanannya ,soalnya nanti saya akan mediasi kan ke pihak keluarga pasien dan rumah sakit tersebut"katanya

Sementara saat diwawancarai suami ibu Fatimah bapak Saidi Akbar "untung istri saya Masih kuat  menahan rasa sakit, seandainya kalau ibu hamil yang lain mungkin bisa pingsan begitu" 

Ditambahkan lagi "sebagai peserta JKN-KIS masalah ini janganlah terulang lagi,saya mengharapkan pihak semua rumah sakit khususnya  Kalimantan barat janganlah mengabaikan pasien yang merasa dikecewakan,dan bersikap manusiawi,dan ditangani secepatnya khususnya di penanganan gawat darurat",harapnya.(GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama