Polres Serang Dan Polsek Cikande Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kayu Areng.

MenaraToday.Com - Serang : 

Personil Satreskrim Polres Serang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Ardhi Kusuma  bekerjasama dengan personil unit reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus seorang pria berinisial Ris terkait kasus  pembunuhan disertai pemerkosaan di Kampung Kayu Areng, Desa Perigi, Kecamaan Cikande di sebuah gubuk di kawasan Langgeng Sahabat tepatnya di Kampung Julang, Desa Julang Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 Wib.

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Ardhi Kusuma menyebutkan pelaku yang merupakan warga Kampung Kayu Areng ini telah membunuh dan memperkosa korbannya yang sudah tidak bernyawa lagi. 

"Jadi sebelum memperkosa korbannya, pelaku lebih dahulu mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Pelaku kita ringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/18/II/2021/Sektor Cikande atas laporan Sarmin warga Kampung Bojong, Desa Bakung Kecamatan Cikande" ujar David kepada sejumlah awak media, Jumat (12/2/2021).

Lebih lanjut David menambahkan atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama