Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Azmi Meringkuk Di Jeruji Besi

Keterangam gambar : Pelaku Azmi saat diamankan personil UPPA Satreskrim Polres Asahan (Foto : Rls)


MenaraToday.Com -Asahan :

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Azmi Sabri (18) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menyebutkan pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP : 115/II/2021/SU/Res Ash, tanggal 10 Februari 2021.

'Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu di Bulan Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut, dimana pelaku Azmi yang berprofesi sebagai seorang guru telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara mencium kening dan membuka celana korban hingga terlepas. Kemudian pelaku membuka celana dan celana dalamnya hingga sebatas paha, kemudian menidurkan korban dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dan terakhir pada tanggal 23 Januari 2021, di kamar korban sekira pukul 22.00 Wib," ujar Ramadhani.

Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis dipundak ini menambahkan mengetahui apa yang dilakukan oleh Pelaku terhadap anaknya, ayah korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  Polres Asahan pada tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

"Setelah mendengar langsung pengakuan dari korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan langsung meringkus pelaku dan menjebloskan pelaku di sel Satreskrim Polres Asahan" ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi ini sembari menyebutkan pelaku akan di jerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara (Nunk/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama