4 Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Di Ciduk Personil Satreskrim Polres Serang

MenaraToday.Com - Serang : 

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil membekuk pelaku pembacokan terhadap juru parkir dan pedagang di pasar Rau, Kota Serang yang terjadi pada Sabtu 20/3/2021 malam.

Empat tersangka berhasil ditangkap di daerah Lampung. Keempat tersangka tersebut yaitu Mput (30), Jibul (31), Nana (39), dan Hamdan (27). Sementara pelaku bernama Ega masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar mengatakan, pada malam kejadian pembacokan Sabtu malam 20 Maret 2021, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum berangkat ke rumah tersangka Nana daerah lampung.

"Mereka langsung kabur ke Lampung, ke rumah Nana," ungkap AKP Moch Nandar confrensi pers di Mapolresta Serang, Rabu (24/3/2021).

Kasat Reskrim menceritakan, sebelum peristiwa Sabtu malam terjadi, para tersangka sudah mengundang para korban untuk menemui para tersangka di Terminal Cangkring sehari sebelum peristiwa itu terjadi.

“Jadi sebelumnya itu mereka sudah menghubungi para korban untuk datang pada hari Jumat 19 Maret 2021. Undangan tersebut dikirim melalui medsos facebook ke para korban,” terangnya.

AKP Moch Nandar menerangkan, kejadian pembacokan kepada korban Alm Ahmad Septiadi (26) atau biasa di panggil Acil warga tanggul, serta korban Juliana disapa Juli (23) pedagang ikan di Pasar Rau. Berawal dari peristiwa ejek-ejekan atau ledek-ledekan kepada teman wanita pelaku bernama Jibul.

"Jadi korban sering ledek-ledekan dengan Jibul. Lalu korban dianiaya oleh Jibul bersama tiga tersangka lainya pada hari Jum'at malam sebelum kejadian pembacokan," jelasnya.

Esok harinya, lanjut AKP Moch Nandar, Yani mengadukan kepada Alm Acil dan Juli yang sebagai korban. Saat itulah, undangan provokasi dari salah satu tersangka Ega terjadi.

"Ega mengundang rombongan Alm Acil untuk datang ke terminal cangkring Pasar Rau," katanya.

Pada hari Sabtu malam, masih kata AKP Moch Nandar, Alm Acil pun menerima undangan dan merespon. Alm Acil, Yani dan Juli datang ke terminal cangkring.

"Saat itulah penganiayaan terjadi, keributan antara Alm Acil, Juli, Yani, dan tersangka Ega, Mahfud, Jibul, Nana serta Hamdan," kata AKP Moch Nandar.

Lanjut AKP Moch Nandar, saat keributan terjadi tersangka Mahfud spontanitas mengambil sebuah senjata tajam berjenis golok dari salah satu pedagang ayam di Pasar Rau.

Tersangka Mahfud pun, sambungnya, membacok korban 8 kali kepada korban Alm Acil, dan membacok korban Juli 1 kali.

"Tersangka Nana mempegangin korban, dan membacok 4 kali. Tersangka Jibul melakukan penganiayaan terhadap Yani, dan tersangka Hamdan memukul korban di bagian muka dan memegang korban," ujar AKP Moch Nandar.

Sementara itu, Tersangka Mahfud mengakui, melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada korban Almarhum Acil, Juli serta Yani, lantaran kesal karena sering diejekan terlalu keras dan meremehkan.

"Sudah lama mengejeknya. Memang biasa nongkrong bareng dan teman baru. Tidak terlalu akrab. Golok diambil dari salah satu pedagang ayam," katanya.

Sedangkan tersangka Jibul mengaku kesal karena sering meledek teman perempuannya Songek. "Yani sering meledek teman perempuan Songek," tutup Jibul.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan hukuman 170 ayat 2 huruf 3 ancaman penjara 12 tahun penjara.

Dengan barang bukti diamankan, sebuah golok yang dibuang tidak jauh di sekitaran TKP. Pakaian yang digunakan tersangka dan pakaian korban.

Kelima tersangka inipun merupakan, Residivis curanmor, judi dan narkoba. Sehari-hari di Pasar Rau Kota Serang, pengamen dan juru parkir. Pungkasnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama