Ada Pembelot Dalam Kasus Pelaporan Ketua Umum Peradin, Dede: "Kita akan Usut Tuntas'

MenaraToday.com - Pandeglang :

Ketua Umumnya Dilaporkan ke pihak kepolisian, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), melakukan jumpa pers terkait status perkara ketua umum Peradin yang dilaporkan ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan logo.

Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, Jum'at (12/03/21), dihadiri oleh Ketua Umum (Ketua) Peradin Ropaun Rambe, ketua DPC Peradin Surabaya Belly V.S. Daniel Karamoy, dan beberapa pengacara pengurus Peradin. 

Belly V.S Daniel Karamoy menyatakan, bahwa Pelaporan yang dilaporkan ke Polda Jatim dan diambil alih oleh Bareskrim Polri telah di SP3.

“Terkait status perkara pemalsuan yang dilaporkan Persatuan Advokat Indonesia kepada kami, Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3),” ujar Belly

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah untuk memulihkan nama baik Peradin, selain itu juga akan ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ropaun Rambe menerangkan, bahwa ada oknum anggotanya ikut andil merusak nama Peradin, Perkumpulan yang dipimpinnya.

“Kita dilaporkan ke Polda Jatim, terus perkara itu ditarik ke Bareskrim Polri. Dan hasilnya keluar Surat SP3 yang menyatakan pelaporan itu tidak cukup bukti,” ujar Ropuan Rambe.

Ropuan mengaku, sudah 3 tahun ini pihaknya merasa dirugikan, dan tidak bisa membantu masyarakat yang tidak mampu dengan gratis  gara gara perkara ini. satu-satunya cara melalui Posbakumadin melakukan pembelaan kepada masyarakat secara gratis.

"dalam waktu dekat Peradin akan mengambil langkah hukum tentang tercorengnya nama baik Peradin selama 3 tahun terakhir ini, karena gara gara persoalan ini kami tidak bisa mengabdi membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis," imbuhnya

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, dan akan atur kembali organisasi, siapa yang membelot akan di keluarkan.

Terkait persoalan tersebut, salah satu ANGGOTA PERADIN dan KETUA GERAKAN ADVOKAT INDONESIA KABUPATEN PANDEGLANG Dede Kurniawan  angkat bicara,  Sabtu (13/03/21).

Menurut Dede, Laporan Polisi tersebut jelas telah merusak nama baik KETUA UMUM PERADIN, oleh sebab itu sebagai bentuk upaya memulihkan nama baik pihaknya akan melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum.

Lanjut Dede, perlu disampaikan informasi kepada publik bahwa apa yang telah dilakukan oleh si Pelapor yaitu  yang mengatasnamakan dari Peradin yang telah mendzolimi melalui Laporan Polisi terhadap Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe itu tidak cukup alat bukti dan telah dikeluarkan SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Jelas apa yang telah dilakukan pelapor sudah merugikan Peradin, selain telah mencoreng nama baik persatuan juga telah mencemarkan nama baik ketua kami untuk itu kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengembalikan marwah Peradin," tegas Dede (

Masih kata Dede, atas dasar itulah, pihaknya dari Gerakan Advokat Indonesia Kabupaten Pandeglang memberikan waktu kepada Peradin persatuan agar segera meminta maaf kepada Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe.(Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama