Eksepsi Terdakwa Tipikor Reboisasi Kabupaten Kapuas Hulu Hermawan Salim Ditolak Pengadilan

Keterangan Foto : Suasana _____///  Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reboisasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Eksepsi terdakwa kasus korupsi reboisasi Kabupaten Kapuas Hulu Hermawan Salim ditolak oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kajari) Edy Sumarman, SH, MH mengatakan Eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hermawan Salim Direktur Utama PT. Pawan Sari Manunggal yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reboisaii Kabupaten Kapuas Hulu.

"Telah diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Majelis Hakim telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hermawan Salim, "kata Kajari melalui rilis tertulis, Selasa (9/3)

Dalam eksepsinya kata Kajari, pihak tim penasihat hukum terdaksa Hermawan Salim memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

"Tim Penasihat juga meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tidak dilanjutkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dsb.''ujar Kajari

Dikatakan Kajari, sedangkan tim (JPU) dalam jawaban atas eksepsi tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat dan secara cermat, jelas, dan lengkap. 

"Tim JPU memohon agar majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum, dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tetap dilanjutkan, ''tuturnya

Diungkapkan Kajari, Majelis Hakim pada putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah sah dan cermat, jelas dan lengkap. 

"Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan.'' jelas Kajari

Disampaikan Kajari, sidang putusan sela perkara tindak pidana korupsi, dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua hakim anggota yaitu Hakim Anggota I Irma Wahyuningsih dan Hakim Anggota II Riya Novitar serta Panitera Hendra

"Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Martino Manalu dan didampingi oleh Budi Murwanto, ''jelas Kajari

Masih kata Kajari, sedangkan dari pihak penasihat hukum para tersangka, dihadiri oleh H.Sriyono, Wahyudi, Abdullah dan Andi Hariadi.

''Sidang tindak pidana korupsi tersebut  akan kembali dilanjutkan dengan agenda acara pemeriksaan saksi,'' pungkasnya mengakhiri (Rls/Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama