Gelapkan Septor Teman, Pria Ini Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Kepolisian Sektor Gedung Aji meringkus IM (28) seorang nelayan warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang terkait kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (12/3/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

"Saat diringkus MI sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji tanpa ada perlawanan. MI kita ringkus terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Sabidin (30) warga kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Soswantoro melalui Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto kepada MenaraToday.Com, Senin (15/03/2021).

Ipda Arbiyanto menambahkan peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib yang lalu di rumah korbannya di Kampung Aji Jaya KNPI. 

"Saat itu pelaku  datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban, dengan alasan  ingin menjeput istrinya. Namun setelah di tunggu-tunggu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang di pinjamnya. Korban terus menghubungi nomor telepon pelaku, namun nomornya sudah tidak aktif lagi. Sadar kalau dirinya telah di tipu pelaku, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji" ujar Ipda Arbiyanto.

Perwira pertama berpangkat garis satu ini menambahkan setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

*Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil di bekuk. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor korban yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp. 1 juta dan uangnya telah habis intuk biaya hidupnya sehari+hari. Sedangkan kepada pelaku penerima gadaian masih di buru, sedangkan pelaku telah di tahan di Polsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang  penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun" ujarnya (Helmi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama