Geranyangi Tubuh Adik Teman Saat Tertidur, Pemuda Ini Tidur Di Balik Jeruji.

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Entah apa yang merasuki MU alias T (21) pria pengangguran warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir ini, sehingga tega menggeranyangi bagian tubuh adiik perempuan temannya sendiri saat tertidur.

Akibat perbuatannya ini MU alias T harus berurusan dengan polisi dan menginap di balik jeruji besi Polsek Panipahan.

Informasi yang berhasil di himpun MU telah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adik perempuan temannya yang masih berusia 15 tahun tersebut. 

"Jadi pada hari Minggu (7/3/2021) dan Senin (8/3/2021)pelaku yang menumpang tidur dirumah temannya, Namun pelaku yang tidak tahu berterima kasih ini malah masuk kedalam kamar korban di saat korban tengah lelap tertidur sendirian. Peaku yang telah kerasukan setan meraba bagian tubuh korban, saat itu korban terbangun karena merasakan bagian paha dan lutut sebelah kirinya ada yang meraba. Namun saat itu korban tidak mengetahui siapa yang telah meraba tubuhnya dikarenakan kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam. Setelah kejadian tersebut korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya sebab korban terlanjur takut dan shock. Merasa sukses menjalankan aksinya di hari pertama, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif korban yang sedang tertidur di kamarnya. Saat itu korban pun kembali terbangun dan melihat tangan seseorang dari celah dinding pembatas antara kamar korban dengan kamar abangnya yang terbuat dari papan" jelas Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Rabu (10/3/2021) siang.

AKP Juliandi menambahkan bahwa pelaku sempat menarik tangannya dari tubuh korban karena mengetahui korban terbangun.

"Merasa curiga bercampur penasaran, korban pun mengecek kamar abangnya untuk memastikan siapa yang melakukan tindakan tersebut kepadanya selama dua hari berturut-turut. Saat di kamar abangnya, korban melihat teman dekat abangnya berbaring di dekat dinding penyekat antara kamar korban dan abang korban sementara abangnya tidur di ruangan depan. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun membangunkan pelaku yang berpura-pura tidur dengan menutupi wajahnya dengan bantal. Korban yang merasa yakin yang menggeranyangi tubuhnya adalah pelaku langsung menarik bantal dan langsung membentak pelaku "Apa maksud kau ?". Kemudian pelaku duduk dan melipatkan tangannya sambil tertunduk dan keluar dari rumah korban, melihat hal tersebut korban yang shock pun menangis. Mendengar suara orang menangis, Abang korban pun terbangun dan melihat adiknya sudah bersama ibu nya yang menanyakan mengapa korban menangis, Saat mendengar jawaban korban yang mengaku telah di cabuli pelaku, ibu dan abang korban terkejut dan menanyakan kemana pelaku yang di jawab korban bahwa pelaku telah keluar dari rumahnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban di dampingi ibu dan abangnya langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polsek Panipahan" jelas Juliandi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Mujiono bersama tim opsnal untuk meringkus pelaku. 

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diringkus dan di bawa ke Polsek Panipahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"  jelas pria berpangkat tiga garis di pundak ini mengakhiri (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama