MenaraToday.Com - Labura :
Wakil Bupati Labura, H. Samsul Tanjung menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Koordinator Labuhanbatu Raya, Rabu (10/3/2021) pagi di ruangan Wakil Bupati Labura.
Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus melalui Wakil Bupati Samsul Tanjung didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Raja Saljukdin langsung menerima audiensi dari DPN LKLH bersama beberapa orang masyarakat Pesisir Pantai Kualuh dan Kepala Desa Teluk Pulai Dalam, Johan Tampubolon
Koordinator Daerah LKLH Labuhanbatu Raya, Darwin Marpaung dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bupati Labura yang telah menerima Permohonan Audensinya. Selain itu Darwin berkomitmen bahwa Lembaganya siap bekerjasama dengan Pemerintah dalam mewujudkan Labura yang Lebih Hebat. .
Dalam audiensi tersebut Darwin menyampaikan sembilan poin kepada Wajil Bupati yakni tentang Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah Rumah Sakit Umum Aek Kanopan, Rumah Sakit Swasta dan Puseksmas di Labura, Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah perusahaan Produksi. Perijinan Bidang Perkebunan yang di terbitkan Pemkab Labura, Standart Usaha Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun dalam rangka proses pencapaian Sertifikasi Ispo sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /Ispo).
Berikutnya tentang Pemukiman Masyarakat, Tempat Ibadah, Lokasi Sosial Sarana Kepentingan Sosial yang berada dalam status Kawasan Hutan agar di masukkan kedalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan PP No. 86 tentang Tanah Objek Reforma Agraria jo Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, tentang Tapal Batas Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Labura dengan Kabupaten Tobasa, Kabupaten Labuhan Batu. Dan peninjauan kepastian Titik Kordinat Tapal Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Asahan- Labuhanbatu Utara, Mewujudkan Kerjasama dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melahirkan Daerah Hijau Dalam Upaya Mengantisipasi agar tidak terjadinya Abrasi di Pesisir Pantai. Tentang perizinan kegiatan Galian C tanah Urug, Pasir , dan bebatuan yang Berada di Labuhanbatu Utara. Sebagaimana di maksud Surat Dinas SDM Sumut Kepada Bupati Labuhanbatu Utara bahwa Galian C seperti Tanah Urug dan Pasir belum memiliki Izin dari Pemerintah dan Pengelolaan lokasi Wisata Peningkatan Destinasiwisata yang memiliki dokumen – Perijinan yang diterbitkan Oleh Pemerintah melalui OSS sebagaimana dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Oneline.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan LKLH, Pihak Dinkes Labura menyebutkan bahwa perihal pengangkutan limbah Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas sudah ada Perusahaan yang mengangkutnya yakni PT SDLI, ada pun pengangkutan Limbah dari Puskesmas yang berada di Pesisir pantai menggunakan Mobil Ambulance yang limbahnya sudah di Kemas dengan baik..
Ketika ditanya pengelolaan limbah Farmasi, pihak Dinas Kesehatan mengatakan megumpulkannya ke gudang jika sudah kadaluarsa Expaid.
Tetang Izin Pariwisata Destinasi Wisata, Kadis Porapar Labuhanbatu Utara Sakti Sormin, mengatakan terkait perda izin Wisata sudah ada, namun izin wisata dan destinasi wisata belum ada dikarenakan kendala persetujuan pemilik lahan. Meski demikain pihaknya membuka ruang untuk LKLH dalam mengkaji lebih detail tentang Wisata dan destinasi Wisata di Labura.
Kabag Tata Pemerintahan kantor Bupati Labura, Biwaluddin mengenai Tapal batas, Desa Kecamatan dan Kabupaten Pemerintah Labuhanbatu Utara sudah melaksanakan pembuatan Tapal Batas tersebut sebagiannya sudah Clear dan masing-masing pihak bersebelahan sudah saling menyetujuinya.
‘’Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara titik kordinatnya sudah ditentukan dalam Permendagri No. 42 Tahun 2014 Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara’. Nah, tentang Kabupaten Labura dan Labuhan Batu saat ini belum rampung, demikian juga tapal batas kabupaten lainya seperti tapal batas Kabupaten Tobasa dan Padang Lawas Utara.
Mengenai Tanah Objek Reforma Agraria kabupaten Labuhanbatu Utara di Akui Oleh Biwaluddin Labura ada mendapatkan SK Tora seluas 300 HA.
"Kita mendapatkan SK Tora seluas 300 Hektar, namun hingga kini kami belum fix menerima dimana saja titik seluas 300 ha. Yang telah masuk dalam SK Tora tersebut. Karena pembagian SK Tora Labura kemarin diberikan oleh Presiden kepada Gubernur Sumut secara virtual. Namun yang kami ketahui Tora yang kita dapatkan saat ini ialah untuk pemukiman, Jelasnya usulan Tora yang kita ajukan itu ialah Pemukiman, Perkebunan dan Persawahan’’. Katanya.
Sebagian yang di lontarkan Oleh LKLH belum terjawab oleh OPD yang membidangi disebabkan kendala untuk hadir, kendati demikian Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung, menyarankan kepada LKLH agar mendatangi OPD yang berkaitan dengan apa-apa yang disampaikan oleh LKLH. ‘
" Langsung saja nanti ke OPD yang mebidanginya ya Bang. Kata Samsul. Yang dijawab oleh LKLH akan medatangi kembali OPD yang berkaitan dan akan menyampaokan hasilnya kepada Bupati. (Ngatimin)