Kepala Kantor LBH Trisila Tanjungbalai Minta Pemko Berlaku Tegas Tegakkan Peraturab Izin Hiburan Malam.


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Kepala Kantor LBH Trisila Kota Tanjungbalai meminta Pemko Tanjungbalai tegas dalam menegakkan peraturan izin hiburan malam Hal ini diungkapkan Kepala Kantor LBH Trisila Tanjungbalai Dedi Ismadi.SH, diruang kerjanya kepada wartawan pada, Senin (22/3/2021).

Dikatakannya dalam menjalankan tugas Kewajiban dan wewenangnya Pemerintah kota Tanjungbalai tidak tunduk kepada kepentingan pribadi seseorang atau kepentingan kelompok/lembaga tertentu akan tetapi pemerintah harus menjalankan tugas, Kewajiban dan wewenang sesuai amanah undang-undang No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah  Serta aturan-aturan lainnya.

"Mengamati beberapa minggu ini banyaknya kelompok maupun lembaga dan orang yang mendesak walikota tanjungbalai mencabut keputusan pencabutan izin operasi salah satu tempat hiburan malam dikota tanjungbalai sangat tidak tepat. 

Kalau mereka menilai ada kesalahan walikota yang tidak sesuai prosedur penerbitan surat keputusan walikota tentang pencabutan izin operasi tersebut mereka harus menguji di pengadilan bukan sekedar cakap-cakap di media sosial buat spanduk dan lainnya itu sia sia. Jangan menggiring opini yang menyesatkan, silahkan uji jika Walikota salah melakukan tindakan pencabutan izin tersebut dan merugikan bisa dituntut ganti ruginya. 

Dan jika ada hiburan malam yang buka tanpa izin harus ditertibkan pemko harus adil dalam menjalankan fungsinya. Dan hiburan malam yang memiliki izin tetapi melanggar juga harus ditindak,Izin usaha kepada hiburan malam yang diterbitkan oleh Pemko bukan izin melakukan perbuatan terlarang, Izin yang diterbitkan oleh perizinan hanya izin usaha." Ujarnya. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama