Miliki 7 KG Ganja, Wanita Muda Warga Palopat Ini Terpaksa Meringkuk Dibalik Jeruji Besi


Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang ibu muda dengan inisial  EB tersangka tindak  pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan H.T Rijal Nurdin, Kelurahan  Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (4/3/2021)


Penangkapan Tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung


"Benar kita amankan EB (24)warga Jln H.T Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Bersama tersangka turut kita amankan narang bukti  7  ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram. 1 buah plastik warna hitam.1 buah timbangan, 1 bungkus kertas nasi warna coklat,"terang Kasat


Lebih lanjut, Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa  dirumah seseorang dengan inisial  I (Suami tersangka) sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis ganja 


"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya diTKP petugas melakukan pemeriksaan di rumah I (DPO) dan melihat EB yang sedang berada dikamar kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama