Miliki Sabu Seberat 1,70 Gram, Cewek Warga Datuk Bandar Tanjungbalai Di Ringkus Polisi


MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang cewek warga Jalan Kenanga Lingkungan V Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatnarkoba AKP Zulfikar menyebutkan pelaku seorang wanita berinisial ALF alias Ade (24) yang diringkus atas dasar kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu di Jalan Bunga Tanjung KM 3,5 Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 22.00 wib. 

"Pelaku kita ringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, team opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Awaluddin langsung menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku" ujar Putu.

Lebih lanjut Putu menambahkan saat di tangkap, team opsnal menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,70 yang berada tanah persis dihadapan pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut" ujar perwira menengah berpangkat dua melati ini sembari menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  (Gani/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama