Nekat Curi HP, Residivis Ini Kembali Di Kerangkeng

Keterangan Gambar : Pelaku (Berbaju Merah) diapit dua petugas Polsek Manggala (Foto : Helmi)


MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Nekat mencuri Handphone, HA (25) warga Jalan 4 Kibang Kelurahan Manggala Kota Kecamatan Manggala Kabupaten Tulangbawang yang merupakan seorang residivis kembali menikmati pengap dan sempitnya jeruji besi setelah di ringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Manggala yang bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang di rumahnya, Jumat (12/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib tanpa ada perlawanan.

"Jum'at siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui  Kapolsek Menggala Iptu Holili, Minggu (14/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Sabtu (06/02/2021), pukul 02.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota. Korbannya Ahmad Turmidi (25), warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah.

"Mulanya hari Jum'at (05/02/2021), pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan dua rekannya yang bekerja sebagai buruh bangunan setelah ngobrol masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, korban lalu meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam di dekat kepalanya dan tertidur. Pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, selain itu tas warna coklat yang berisi KTP dan STNK milik korban juga ikut hilang, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2,6 Juta, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," jelas Iptu Holili.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa Oppo A5S warna hitam milik korban.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun" jelas Kapolsek (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama