Terbakar Api Cemburu, Abdul Habisi Selingkuhan Isteri

Keterangan Gambar : Abdul (tengah) diapit personil kepolisian Polresta Surabaya (Foto : Rls)


MenaraToday.Com - Surabaya :

Terbakar api cemburu, Abdul Hosid nekat menghabisi nyawa pria yang menjadi selingkuhan isterinya di Simojawar, Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Abdul (39) kepada pihak kepolisian Polresta Surabaya setelah dirinya ditangkap atas kasus pembunuhan.

Berdasarkan keterangan Abdul, isterinya sudah lama berselingkuh dengan korban semenjak dirinya merantau untuk mengadu nasib ke Malaysia.

"Saat saya bekerja di Malaysia saya mendapatkan kabar dari orang kepercayaan saya bahwa isteri saya berselingkuh dengan pria idaman lain isteri saya pada bulan Februari 2013 yang lalu bahkan sudah dua kali kepergok berselingkuh" ujar pria asal Sampang Madura ini menjelaskan. 

Abdul menambahkan saat itu dirinya telah memaafkan isterinya, dan Abdul mengajak isterinya ke Malaysia dengan tujuan menjauhkan isterinya dengan selingkuhannya.

"Saya mencoba menjauhkan isteri saya dengan selingkuhannya dengan mengajak isteri saya ke Malaysia. Lima tahun kemudian kami pulang ke Sampang dan pada tahun 2020, saya kembali lagi ke Malaysia untuk bekerja. 3 bulan di Malaysia saya digugat cerai oleh isteri saya dengan alasan selama ini saya tidak pernah memberikan nafkah bathin kepada isteri saya" jelas Abdul.

Yang membuat Abdul sakit hati setelah mendengar jika mantan isterinya sudah menikah dengan selingkuhannya dan  telah melahirkan semenjak bercerai dengannya.

"Mendapatkan kabar tersebut saya emosi dan pulang ke Sampang. Saya mengajak tiga orang teman saya ke Surabaya untuk mencari dan menghabisi nyawa pria yang selama saya bekerja banting tulang di Malaysia menjadi pria pengganti saya buat dia (mantan isteri Abdul). Setelah bertemu saya melampiaskan amarah saya dengan membunuh pria yang telah merebut isteri saya di rumahnya di Simojawar" jelas Abdul tertunduk menyesali perbuatannya.

Sementara itu Kapolresta Surabaya Kombes Pol Johny Edison Isir didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi menyebutkan pihaknya meringkus Abdul pada hari Rabu (10/3/2021) atas kasus pembunuhan Damiri yang merupakan suami dari mantan isterinya. 

"Saat kita tangkap, Abdul bersikap kooperatif. Dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPindana dengan ancaman penjara seumur hidup" ujar Kapolresta Surabaya kepada sejumlah awak Media, Sabtu (13/3/2021) kemarin (Angga/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama