Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Dua Wilayah Berbeda.

MenaraToday.Com - Surabaya :

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua wilayah berbeda di wilayah hukum Polresta Surabaya

Kapolresta Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir melalui Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Dwi Heru Purnomo saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta menyebutkan bahwa kedua pengedar tersebut bukan merupakan warga Kota Surabaya.

 "Jadi pelaku pertama seorang wanita berinisial YR warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, pelaku diringkus karena kedapatan membawa narkotika yang diambil dari Surabaya dan akan di edarkan di Jakarta dan yang kedua pelaku berinisial SS warga Dusun Lesses Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Malang, diringkus saat akan mengedarkan narkotika daru Bandung ke Kota Surabaya" ujar Hartoyo.

Lebih lanjut orang nomor dua di jajaran Polrestabes Surabaya ini menambahkan saat diinterogasi, YR mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan alasan nganggur akibat pandemi covid 19.

"Pengakuannya YR tidak pernah berkomunikasi langsung dengan atasannya. Ia hanya di hubungi melalui telepon seluler agar mengirimkan barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan kurirnya. YR ditangkap pada hari Senin (7/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Gerbang Tol Unggaran, Semarang. Sementara tersangka SS mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu ke lokasi pengiriman yang berbeda. Saat akan diringkus SS mencoba melarikan diri dan berupaya melawan petugas sehingga pelaku di berikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kaki kanannya" papar Hartoyo.

Perwira berpangkat dua melati ini menambahkan sebelum diringkus, pelaku SS sempat membuang barang bukti di area tol. Dalam penangkapan pelaku SS, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina berisi sabu seberat 8,3 Kilogram, 400 pil Happy Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.

"Kedua tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika" ujarnya mengakhiri  (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama