Terkait Dugaan Pungli Di SMA Negeri 1 Lima Puluh, KASN Jakarta Balas Surat DPP Puspa RI.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Pasca mendapat Surat Balasan dari BKD Provinsi Sumut, kali ini DPP PUSPA - RI mendapat balasan surat dari kepada Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN ) Jakarta terkait laporan dugaan praktek pungli yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

" Jadi surat laporan kita yang kita layangkan ke KASN pada tanggal 8 Februari 2021 dengan nomor surat : 10/DPP -PUSPA -RI/02/2021, sifat surat Mohon untuk di tindak lanjuti  mendapatkan balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan nomor B0-902/KASN/2/2021 Sifat: penting  Hal: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN a.n Suaibatul Aslamiah, M.si. yang di tujukan kepada Gubernur Sumatra Utara (Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian) di provinsi sumatra utara. Agar dapat menindak lanjuti laporan dari DPP PUSPA -RI yang di terima KASN di jakarta beberapa waktu yang lalu" jelas Ketua Puspa RI, Dewanto Silalahi, Rabu (31/3/20121)

Dewanto Silalahi  menyebutkan surat tersebut merupakan tembusan untuk DPP PUSPA -RI 

" Benar ada tembusan surat yang kita terima dari KASN di Jakarta terkait laporan DPP PUSPA -RI yang kami kirimkan pada tanggal 08/02/2021 yang lalu.Dan kita mengharapkan kepada APH agar dapat menindak tegas perbuatan dugaaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara SMA N 1 LIMAPULUH ini, ujar ketua DPP PUSPA -RI di kantor nya. (Tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama