Terkait Penghinaan Terhadap Oknum Wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu Akan Panggil Saksi.


MenaraToday.com - Labura :

Ada pepatah mengatakan Mulutmu adalah Harimaumu, artinya segala perkataan yang terlanjur dikeluarkan tidak dipikirkan terlebih dahulu dapat merugikan diri sendiri.

Pepatah itu pantas disematkan kepada Lilik Als Debol. Karena ucapan yang menghina dan menuding pelapor (Muhammad Jono Sitorus) didepan umum,  Debol akhirnya menuai apa yang ucapkannya.

Dengan Laporan nomor polisi : LP/130/RES 1.06/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU. pada, Kamis (25/03/2021)  ini akan menggiring Debol ke Hotel Prodeo.

Apa lagi Laporan Muhammad Jono Sitorus, Kamis ( 25/03/2021) itu langsung direspon dengan cepat oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sarait, SH.MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, S.H, dan mengatakan akan memanggil saksi-saksi, yang tertuang dalam laporan korban.

"Setelah saksi-saksi kita panggil, baru nanti terduga terlapor kita panggil," kata Kanit Reskrim Eko Sanjaya, SH dari telpon genggamnya, sembari mengatakan, atas ucapan penghinaan didepan umum, Terlapor akan dijerat dengan pasal 310 KUHPidana.

Menurut pelapor (MJ. Sitorus) tudingan dan penghinaan yang ditujukan Debol kepada dirinya, saat pulang menuju rumah kediamannya dari Kota Aekkanopan sekira pukul 00.10.Wib Kamis malam 25/03/2021 lalu, pada saat itu masih hujan gerimis singgah di salah satu warung simpang tiga Tapian Nauli Desa Pulodogom, memesan Indomie rebus kepada pemilik warung marga Siahaan.

Tiba tiba, pihak terlapor (Lilik) alias Debol-muncul dari kumpulan Judi kopiok dilokasi warung tersebut, menghardik pihak korban (MJ.Sitorus-red) dan melontarkan  kata kata yang tidak senonoh didepan umum terhadap korban.

Dia spontan mengeluarkan kalimat kotor kepada saya dengan gestur mengajak berkelahi sambil menunjuk nunjuk, dia bilang Apa kau, kibus kau, kau laporkan Judi kopiok ini, ayok kita maen (duel-red) dengan sikap tubuh mengajak berduel)

Menurut Pelapor ( MJ Sitorus) Debol diduga ada niat tidak baik terhadap dirinya, karena 4 tahun silam Debol dan korban pernah berselisih paham dengan kasus yang sama melontarkan kata kata yang tidak menyenangkan.

"Pada tahun 2016 yang silam dia juga sudah pernah saya laporkan atas kasus penghinaan, dia merasa tidak senang dengan saya, karena atas laporan saya yang lalu" kata M Sitorus.

Pada saat itu, dia lepas dari jeratan hukum,  karena saat dipanggil pihak kepolisian, Debol duluan kabur dan menghilang, sehingga kasus tersebut mengambang hilang ditelan bumi, "kata MJ. Sitorus.

Untuk itu, Pelapor (MJ Sitorus) meminta pihak penegak hukum dapat memperoses kasus ini,agar kedepan pihak pelaku tidak semena mena melakukan tindakan yang sama.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama