Tiga Pilar Pemkab Tangerang Tutup Aktivitas Galian Tanah di Kadu Agung

MenaraToday.Com - Tanggerang :

Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kelurahan Kadu Agung kembali menutup Aktifitas Galian Tanah Di Wilayah Kelurahan Kadu Agung RT 01 RW 02 Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan penutupan melibatkan Polisi TNI Satpol PP Kabupaten Tangerang, Lurah Kadu Agung Hj.Rita Wulansari SKm.M.si RT RW setempat.

Dalam kegiatan tersebut Acep Pudin Kasi Penyidik Perda Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa penutupan berkat adanya informasi dari Camat Tigarakasa dan Lurah Kaduagung kepada Fachrul Rozi, S.Sos. M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait adanya galian tanah yang beraktifitas sudah dua hari.

“Kami (Satpol PP) bersama Polisi, TNI dan Lurah setempat segera melakukan penutupan aktifitas galian dan pengupasan tahah dilokasi tersebut,” terang Acep selaku bidang penindak kan Sat POL PP Kabupaten Tangerang.

Lanjut Acep, untuk validasi tanah saya minta keterangan kepada Bapak Ponimin bahwa tanah ini milik Pak Purba dan belum bisa meminta keterangan kepada pemilik tanah tersebut.

“Kami temukan dua mobil alat berat dilokasi, tapi sopirnya dan pengelola sudah kabur saat aparat gabungan datang kelokasi,” ungkapnya.

Masih kata Acep, kita sudah melakukan pemasangan Police Line, karena ada 2 alat berat didalam lokasi kegiatan, penutupan sesuai berita acara.

” Lihat saja sekarang kondisi jalan sekarang, kotor dan becek. Untuk wilayah-wilayah lain kita lakukan sesuai SOP sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada di katakan Lurah Kaduagung  Wulan, ia menyampakan adanya laporan dari RT01 RW 02 dan Dia pun mendapatkan laporan warga, kami mingirimkan laporan ke Kecamatan Tigaraksa Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ini yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak Perda demi Ketentraman dan ketertiban umum.

” Saya mendapatkan laporan ini sudah 2 minggu yang lalu, kita melakukan monitoring dulu dan Kasi Satpol PP melakukan Monitoring. Dan menemukan dua Alat Berat Serta membuat Laporan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” sebutnya.

“Saya dari Kelurahan Tigaraksa tidak pernah mengijinkan ada aktifitas galian tanah di wilayah kami, karena sudah ada Perdanya,” pungkasnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama