Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan Logo, Puluhan Anggota Peradin Datangi Kemendagri

MenaraToday.Com - Pandeglang :-

Puluhan aggota Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7.

Kedatangan puluhan anggota PERADIN Perkumpulan ini dalam rangka menindak lanjuti laporannya ke Direktorat Politik Dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri), terkait nama yang sama dan penyalah gunaan logo. Demikian diungkapkan Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan) Ropaun Rambe pada hari Senin, (15/03/21).

“Kedatangan Pengurus PERADIN hari ini ke Kemendagri sebetulnya merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaporan yang sebelumnya pernah dilakukan pada 03 Maret 2021 melalui surat dan juga didatangi langsung oleh Pengurus PERADIN (Perkumpulan), hari ini rekan-rekan PERADIN Perkumpulan  diantaranya dari Banten, Jakarta, Bekasi dan para pengurus POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN juga BANKUM PAWIN kembali mendatangi Kemendagri yang tujuannya untuk menanyakan perihal perkembangan laporan kami waktu itu,” Kata Ropaun

Ia menambahkan, agenda yang dilakukan selain untuk menanyakan perkembangan pelaporan juga untuk memohon kepada Kemendagri dalam hal ini Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, agar  menarik kembali atau membatalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KEMENDAGRI No.1000-00-00/042/II/2021 tanggal 8 februari 2021, terdaftar nama Organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Karena penetapan tersebut sangat merugikan Peradin (Perkumpulan) sebagai organisasi profesi Advokat yang telah berbadan hukum lebih dulu ada dan disyahkan oleh Kemendagri RI. Namun entah kenapa Kemendagri RI dalam hal ini Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum menerbitkan surat pengesahan kepada Peradin Persatuan yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Nama Badan Hukum “PERADIN” Perkumpulan.

Ketua DPW PERADIN Banten Advokat Mochamad Soebroto mengatakan, Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Peradin Persatuan jelas sudah melanggar prosedur sesuai peraturan perundang undangan, oleh sebab itu perlu ada informasi kepada publik agar mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.

Ketua Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kabupaten Pandeglang Dede Kurniawan mengatakan, bahwa Kemendagri dalam hal ini Dirjen politik dan pemerintahan umum harusnya terbuka mengenai persoalan yang terjadi sebetulnya seperti apa, karena jelas apa yang sudah dilakukan Peradin Persatuan sangat menyalahi aturan. 

Dede berharap, agar SKT yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri segera dicabut dan dibatalkan," Tuturnya

Dede menambahkan, SKT yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri tersebut bisa menjadi bumerang bagi Peradin Persatuan dan bisa dijadikan dasar Laporan Polisi dan bisa diduga itu merupakan tindakan pidana pemalsuan data otentik, karena PERADIN Perkumpulan sedang melakukan gugatan terhadap Peradin Persatuan di Pengadilan. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama