207 Desa di Kabupaten Pandeglang Siap Gelar Pilkades Serentak Pada Juli 2021

MenaraToday.Com - Pandeglang

Sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pilkades bakal diselenggarakan pada 18 Juli 2021.

Dokumen tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 sudah ditandatangani Bupati Pandeglang, dalam dokumen tersebut jadwal pemungutan suara dalam Pilkades dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021 mendatang.

Dokumen tahapan Pilkades yang dikeluarkan dalam Instruksi Bupati Pandeglang tentang Pilkades serentak 2021, dengan Nomor 141/851- DPMPD/2021 dan ditandatangani Bupati Pandeglang, tertanggal 29 April 2021. 

Tahapan Pilkades tersebut, di mulai dengan pembentukan panitia tingkat kecamatan pada tanggal 3 sampai 4 Mei 2021.

Kemudian sosialisasi dan pembentukan panitia Pilkades tingkat desa pada tanggal 5 sampai 8 Mei 2021. Kemudian tahapan pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon Kades pada tanggal 4 sampai 12 Juni 2021.

Selanjutnya, penelitian berkas persyaratan bakal calon Kades pada tanggal 22 sampai 25 Juni. Penetapan balon yang berhak mengikuti ujian tanggal 26 Juni, dan pelaksanaan ujian saringan dan penilaian bakal calon pada tanggal 27 sampai 29 Juni.

Dan penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon kades yang berhak dipilih pada tanggal 30 Juni sampai 1 Juli 2021, dan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades jatuh pada tanggal 18 Juli nanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan menyampaikan, bahwa sekarang ini untuk dokumen tahapan Pilkades sudah ditandatangani Bupati Pandeglang, dan Pilkades serentak di wilayahnya bakal digelar 18 Juli 2021.

"Ya, tahapannya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, dalam tahapan itu, Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli nanti," ungkapnya Doni, Kamis (29/04/21).

Dikatakan Doni, di di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 207 desa yang akan melangsungkan kegiatan Pilkades. Sedangkan untuk masa jabatan Kades di 207 desa itu akan habis masa jabatannya pada tanggal 27 Juli 2021.

"Pilkades ini digelar sebelum masa jabatan kades di 207 desa itu habis. Artinya nanti tidak ada Pejabat Sementara (Pjs) kades, karena tidak ada kekosongan jabatan selama proses pilkades itu," tutupnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama