Dimasa Pandemi Covid-19, Regulasi Pilkades Agustus 2021 Mendatang Dirubah

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Tahapan regulasi Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) kini ada perubahan, menyusul Pandemi Covid-19, yang masih terjadi hingga sekarang. Terungkap di Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yaitu di zona aman waktu itu. Namun oleh karena Pandemi, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades ini dirubah.

“Itu nanti menyesuaikan. Jadi peraturan Bupati kita (Kabupaten Tulangbawang) menyesuaikan dengan kondisi itu,” kata Kabag Hukum Kabupaten Tulangbawang, Anuari, SH MH M.Si baru-baru ini.

Dia menuturkan, ada beberapa hal yang harus diikuti terutama dalam penegakan protokol kesehatan, baik panitia maupun pemilih nantinya. Mulai dari awal sampai berkahirnya masa penghitungan suara pada saat Pilkakam nantinya.

“Untuk pendanaan pelaksanaan itu sendiri diatur, baik dari APBD maupun dari APBKam. Untuk dapat sharing mensiasati kebutuhan itu. Termasuk sarung tangan, handsanitizer, masker dan lain sebagainya menyesuaikan kebutuhan dan dengan sesuai anggaranya,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, isi yang terpentingnya. TPS dibatasi lima ratus saja untuk pemilih, biliknya juga nanti dibagi tiga atau dua sesuai dengan kebutuhan. Menghindari pemilih agar tetap menjaga jarak, satu sampai dua meter antara pemilih lainnya.

“Itu semua diatur agar pelaksanaan Pilkakamp tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan Prokes yang telah ditentukan. Untuk proses dan kapan tahapan selanjutnya nanti bagian Tapem yang menjelaskannya,” terang dia.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Drs. Taufik Jaya yang diwakili Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Tata Pemerintahan Setdakab Tulang Bawang (Kasubag Otda Tapem), Wayan Wilarahula P S.IP mengatakan, bahwa mengingat situasi Pandemi Covid-19, Mendagri mengeluarkan edaran, terkait pelaksanaan Pilkakamp serentak disemua kabupaten.

“Jadi, peraturan Bupati Tuba yang merupakan pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan pemilihan dan pemberhentian kepala kampung. Ini harus direvisi juga Perbupnya harus memasukan point surat edaran Mendagri tentang pelaksanaan Pilkakamp serentak pada masa Pandemi Covid-19. Perbup ini sedang kita perbaharui dan sudah naik ke Bupati,” ujarnya.

“Rencananya tahapan Pilkakamp dimulai bulan Agustus, pelaksanaannya di bulan Oktober. Diikuti 48 kampung di 14 kecamatan. Kecuali, Kecamatan Banjaragung,” pungkasnya. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama