Anaknya Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Se Banten, Orang Tua ES Minta Maaf

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Ending Kusnadi orang tua ES Pelaku pemotongan Dana Hibah Ponpes sekaligus pimpinan ponpes Miftahul Jamaah di desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten angkat bicara soal dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan pondok pesantren (Ponpes) yang dilakukan anaknya (ES). 

Ending mengklarifikasi, bahwa ES tidak memotong seluruh pesantren melainkan hanya 8 (delapan) pondok pesantren yang ada di kecamatan Labuan.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwasannya kasus yang menimpa anak saya (ES) tentang tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren, tidak memotong dana untuk seluruh ponpes se banten melainkan hanya 8 pondok pesantren yang ada di kecamatan labuan," kata Ending Kusnadi, Rabu (20/4/2021)

Ending menegaskan, itupun sudah dikembalikan berdasarkan inspektorat dan kuasa hukum dari ke 8 ponpes yang meminta uang tersebut. Dikembalikan dan di transfer melalui rekening ke 8 pondok pesantren tersebut.

"Atas nama keluarga, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada seluruh masyarakat Banten khususnya kepada 8 (delapan) pondok pesantren penerima bantuan hibah dari pemerintah provinsi Banten tentang peristiwa yang telah dilakukan oleh anaknya (ES).

Lanjut Ending, Secara pribadi sebagai orang tua ES, pihaknya juga merasa kaget dan heran tentang pemberitaan yang beredar di media massa maupun di media sosial.

"Benar anak kami salah, dengan dasar ingin menolong pondok pesantren yang tidak bisa cair dan mengupayakannya untuk bisa cair agar bisa menerima bantuan tersebut," papar Ending

Menurutnya, sebetulnya uang yang diterima ES dari Ponpes yang telah berhasil mendapatkan dana bantuan hibah tersebut sebesar Rp.15 juta dari masing-masing ponpes, uang tersebut dialirkan lagi ke oknum lain yang dianggap sudah membantu memperlancar realisasi turunnya bantuan ke pondok pesantren tersebut.

"Berdasarkan keterangan anak saya setelah keluarga mengetahui, kami pun segera menyuruh anak saya untuk menyelesaikan dan mengembalikan uang tersebut," katanya.

 Ending, mengembalikannya berdasarkan instruksi dari inspektorat Provinsi Banten untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan dibantu oleh kuasa hukum dari ke 8 pondok pesantren.

"Adapun tuduhan yang ada di media massa tentang korupsi senilai Rp. 117 miliar menurut saya itu terlalu berlebihan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka ES yang diduga oknum lapangan yang melakukan pemotongan hibah pesantren tahun 2020. Di tahun itu, pesantren mendapat Rp. 30 juta dengan total anggaran Rp. 117 miliar.  (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama