DPP Horas Bangso Batak Apresiasi Penangkapan Munarman Terkait Terorisme

MenaraToday.Com - Medan :

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam Munarman. Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi tindakan yang dilakukan institusi Polri itu.

Terutama kaitannya dalam keterlibatan Munarman dalam gerakan terorisme, sudah sejak lama. "Ini sebenarnya sudah lama, dulu beredar luas video bahwa dia ikut dalam proses pembaiatan anggota teroris yang beradiliasi dengan kelompok ISIS. Mungkin karena Kepolisianbutuh bukti-bukti lain, makanya baru ditangkap sekarang," Kata Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH kepada MenaraToday.Com, Rabu (28/4/21) menanggapi penangkapan yang dilakukan terhadap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.

Jadi, menurut Lamsiang, pihaknya sangat mendukung penangkapan tersebut. Bahkan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia. 

"Kita harapkan agar aparat kepolisian terus bekerja keras mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku dan orang-orang yang terlibat. Kita yakin masih ada yang belum ditangkap," ujarnya. 

Lamsiang pun kembali mengapresiasi penangkapan Munarman dengan harapan akan menjadi langkah baik untuk menumpas seluruh jaringan terorisme di Indonesia. "Kiranya tidak ada lagi terorisme di Indonesia ke depan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, bahwa penangkapan Munarman dilakukan Tim Densus 88/AT di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.(Irlan.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama