Ini Bentuk Peran Kementrian Dalam Pembamgunan Revitalisasi Pasar

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Kementerian Perdagangan dan kementerian PUPR memiliki peran dalam pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat.

Mengacu pada Permendag No. 02/2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan memberi pedoman bahwa pembangunan pasar rakyat melalui anggaran Tugas Pembantuan (TP) dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya untuk pasar tipe A, B, C, dan D dengan pagu antara Rp 4 – 12 miliar.

Arahan Presiden dalam rapat kabinet yang menugaskan bahwa Kemendag hanya fokus untuk mengatur tata niaga Pasar Rakyat dan mengamanatkan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat lebih dari Rp12 miliar kepada kementerian PUPR.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 135/2018, Penambahan fungsi Kementerian PUPR yaitu pelaksanaan, pengembangan SDM di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Arahan Presiden pada Kabinet Paripurna tanggal 18 Juli 2018 bahwa Kementerian PUPR mendapat amanah tambahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana guna menunjang penguatan SDM.

Usulan mekanisme penentuan pasar rakyat yang diusulkan pembangunannya melalui Kementerian PUPR memiliki 4 tahapan.

Tahap pertama, Bupati/ Wali Kota wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan, secara online di SIPR. Tahap kedua, Dit. Sardislog menetapkan daftar daerah yang akan disurvey. Tahap ketiga, Dit. Sarana Distribusi dan Logistik, Kemendag bersama Dit. Prasarana Strategis, KemenPUPR melakukan survey lapangan.

Tahap keempat, untuk usulan pasar yg sudah ada Perpres, Surat Dinas Menteri Perdagangan kepada Seskab untuk Pasar yang telah ditetapkan dalam Perpres. Untuk usulan pasar yang belum ada Perpres , Surat Dinas Menteri Perdagangan kepada Menteri PUPR beserta lampiran usulan penerima dana Pasar melalui KemenPUPR. (Fadil/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama