Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Masyarakat Lingkungan VI Kelurahan Aek Tampang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara berharap kepada aparat penegak hukum Polres Padangsidimpuan supaya memproses permasalahan atau konflik warga secara hukum yang berlaku. Apalagi permasalahan ini menyangkut nama baik seseorang yang dituduh sebagai Beckup narkoba di Lingkungannya.
"Kami meminta supaya pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara memproses secara hukum yang berlaku terhadap Ahmad Sopian Pohan dan Yusdina Yanki Nurul Pohan yang di duga telah melakukan pencemaran nama baik ( Fitnah ) terhadap Asrul Ali Napia yang merupakan Kepala Lingkungan VI Kelurahan Aek Tampang sebagai Beckup narkoba di Lingkungan yang dipimpinnya. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu masyarakat Lingkungan VI Kelurahan Aek Tampang yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh Menaratoday.com, Senin ( 26/4 ) siang di Mapolres Padangsidimpuan".
Lanjutnya, Sesuai dengan STPL nomor:101/IV/2021/SU/PSP, Asrul Ali Napia resmi melaporkan Ahmad Sopian Pohan dan Yusdina Yanki Nurul Pohan karena telah menyebutkan dirinya ( Asrul Ali Napia ) sebagai Beckup narkoba di lingkungannya yang diketahui
dengan adanya siaran langsung Yusdina di akun media sosial (Fecebook) miliknya.
Selaku masyarakat Lingkungan VI Kelurahan Aek Tampang kami berharap dengan adanya proses hukum dari pihak Polres Padangsidimpuan kepada terlapor Ahmad Sopian Pohan dan Yusdina Yanki Nurul Pohan akan memberikan epek jera kepada masyarakat lainnya supaya jangan menuduh seseorang seenaknya tanpa adanya bukti dan fakta yang akurat, Karena negara kita ini adalah negara hukum", Sebutnya.
Kita juga mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Padangsidimpuan yang telah memanggil sdr Dani Syahrial Nasution sebagai saksi atas permasalahan ini, Jelasnya.(REN/Ucok Siregar)