Menara today.com - Didimpuan
Satres Narkoba Polres Sidimpuan berhasil amankan MH (48) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/4/2021)Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Bersama tersangka MH (48) turut kita amankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,75 gram.1 batang kaca pirek, 1 buah jarum, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah bungkus rokok luffman wara merah,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di salah satu warung yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat sedang terjadi perkara transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh MH Alias ITO.
"Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di warung tersebut ditemukan tersangka MH, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong samping celana sebelah kiri dan tersangka mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)